Senin, 24 November 2025

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Kecamatan Amuntai Tengah


 

Hari ini, Senin 24 November 2025, berlangsung kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpajakan HSU dan difasilitasi langsung oleh pihak Kecamatan Amuntai Tengah.

Kegiatan ini menjadi penting karena kewajiban perpajakan desa merupakan bagian dari ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan bahwa seluruh transaksi desa, termasuk kewajiban pajak, harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, implementasi perpajakan desa juga sejalan dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Acara dihadiri oleh seluruh Kaur Keuangan desa se-Kecamatan Amuntai Tengah, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa. Materi yang disampaikan tidak hanya berupa teori terkait kewajiban perpajakan desa, tetapi juga dilengkapi dengan praktik langsung penggunaan aplikasi perpajakan sehingga peserta dapat memahami alur secara lebih jelas dan terarah.

Pendamping Desa Ibu Sri Wahyuti menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini, karena dinilai sangat membantu desa dalam meningkatkan ketertiban administrasi keuangan. “Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, terutama dalam penerapan aplikasi perpajakan. Harapannya, tata kelola keuangan desa ke depan semakin baik, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujar Beliau.

#TPPhadiruntuksemuaDesa #BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

(reporter : Raihan PLD Kec Amteng Editor Aswan boy's PIC Informasi dam media Kab.HSU)

Selasa, 18 November 2025

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Danau Panggang




DANAU PANGGANG - Monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kinerja pemerintah desa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Danau Panggang – Amuntai Selatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Hulu Sungai Utara  Dwi Putra Aswan Wibowo, S. Sos pada kegiatan Monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa di Desa Sungai Panangah, Rabu (19/11).

“Tujuan utamanya meliputi menilai kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi masalah, memberikan masukan perbaikan, serta memastikan dana desa digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” papar Aswan.

Sementara Kepala Seksi Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Danau Panggang H. Wahidin, SH menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa ini serentak dilaksanakan di seluruh Desa Se Kecamatan Danau Panggang secara bergilir.

“Kami bersama tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa PDT turun lapangan memonitor Pemerintah Desa untuk memastikan ketaatan hukum dalam pembayaran upah, honoraium, insentif, tunjangan, dan kelengkapan permohonan pencairan APBDesa serta perjalanan dinas tahun anggaran 2025,” jelas Wahidin.

Kemudian Person In Charge (PIC) Sarpras dan Non Sarpras TAPM HSU Ahmad Noor, ST menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen realisasi pembangunan bersifat fisik sesuai peraturan.
“Kami memastikan dalam dokumen realisasi dana desa untuk pembangunan fisik lengkap dan sesuai peraturan serta kesesuaian realita lapangan seperti ukuran panjang jalan usaha tani sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya,” tegas Noor.

Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan mengacu pada beberapa peraturan, diantaranya:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam kegiatan ini TPP Kecamatan Danau Panggang berperan penting sebagai fasilitator, mengasistensi Pemerintah Kecamatan Danau Panggang dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi ini. TPP yang berhadir diantaranya Koordinator Kecamatan Danau Panggang Reni Ermayani, S. Sos, Pendamping Desa Khumaidi Arifin, dan Pendamping Lokal Desa Yudi Saputra, S. Ag, Badrudin, S. Sos. dan Zuriah, S. Pd.

#TPPhadiruntuksemuaDesa
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia

Reporter: Khumaidi Arifin
Editor dan Redaktur: Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.HSU

 

Minggu, 09 November 2025

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Desa di Desa Kembang Kuning & Kota Raden Hilir




Senin, 10 November 2025, kembali Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah bersama Tim Pendamping Profesional Kecamatan Tengah Fauzan Arifin & Sri Wahyuti melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Desa di Desa Kembang Kuning & Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini turut didampingi oleh M. Raihan Selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Kembang Kuning & Kota Raden Hilir, dan juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat Kabupaten HSU Barkaturrahim.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Monev dilaksanakan mengacu pada beberapa regulasi, yakni:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa,
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dan
Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Seluruh regulasi tersebut menekankan pentingnya tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dalam kegiatan ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek administrasi desa yang meliputi pengelolaan keuangan, kelengkapan dokumen perencanaan dan pelaporan, Bumdes, Kopdes, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Instrumen yang digunakan mengacu pada “Checklist Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025”, yang memuat indikator pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh.

Tenaga Ahli Kabupaten HSU menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penilaian, tetapi juga sebagai sarana pembinaan bagi pemerintah desa.

“Kami hadir untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi di desa telah berjalan sesuai dengan regulasi, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pelaporan kegiatan. Hasil monev ini diharapkan menjadi bahan perbaikan agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” ujar Bapak Barkaturrahim selaku Koorkab HSU.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Kembang Kuning & Kota Raden Hilir atas kesiapan dan kerja sama yang baik dalam kegiatan ini. Diharapkan, hasil monitoring dan evaluasi dapat menjadi acuan dalam memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.

#TPPhadiruntuksemuaDesa
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia

(by Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)


 

Jumat, 07 November 2025

Penyaluran BLT-DD Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang



Penyaluran BLT-DD Desa Karias Dalam ke 11 (Bulan November).
Karias Dalam, Jum'at 7 November 2025
Pemerintah Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hari ini. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Karias Dalam dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa ,BPD beserta Pendamping Lokal Desa (PLD), yang selalu aktif dalam melakukan pendampingan disetiap kegiatan dan monitoring di Desa. terdapat 27 Keluarga Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah yang tetap sama dengan bulan sebelumnya, bantuan sebesar Rp300.000 per KPM. Dalam kegiatan penyaluran ini terdapat satu orang KPM yang digantikan karena meninggal dunia, dan penggantinya telah ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menegaskan bahwa setiap perubahan data penerima bantuan harus melalui keputusan hasil musyawarah desa.
Saat penyaluran terdapat satu orang KPM yang tidak dapat hadir langsung di lokasi penyaluran karena kondisi disabilitas, sehingga pemerintah desa melakukan penyaluran langsung ke rumah penerima sebagai bentuk kepedulian dan memastikan seluruh KPM menerima haknya secara penuh.
Kepala Desa Karias Dalam berharap agar bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, serta mendorong semangat gotong royong dalam membangun kesejahteraan bersama di tingkat desa.
#hsubangkit
#agrominapolitan
#iwanalabio
#kemandespdt

(by Pahrizal Abdi PLD Kecamatan Banjang , editor & publikasi Aswan boy's PIC Informasi dan Media  Kab. Hulu Sungai Utara)

 

Kamis, 06 November 2025

Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Kecamatan Babirik



Babirik, Kamis 06/11/2025 – Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Kecamatan Babirik telah sukses digelar, dengan fokus pada pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan efektivitas kerja. Acara yang dihadiri oleh para KPM dan Admin Desa ini dibuka secara resmi oleh Bapak Deny Rahmatullah, Kasi P3M Kecamatan Babirik, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk mencapai hasil yang optimal.

Dalam kesempatan tersebut, TPP Kecamatan Babirik juga menyampaikan sambutannya mengenai pentingnya aplikasi eHDW (Electronic Human Development Worker) untuk keakuratan pendataan keluarga sasaran yang berisiko stunting. Menurutnya, data yang akurat adalah kunci utama dalam merumuskan intervensi yang tepat dan efektif untuk mencegah stunting.

Bapak Irwan Azhari, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, hadir sebagai narasumber utama. Beliau memberikan pelatihan intensif mengenai penggunaan aplikasi eHDW. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah KPM dalam mengumpulkan, mengolah, dan melaporkan data terkait pembangunan manusia di wilayah mereka.

Para peserta tampak antusias mengikuti pelatihan ini, mengingat aplikasi eHDW menawarkan solusi praktis dalam mengatasi berbagai tantangan yang sering dihadapi di lapangan. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan KPM dapat bekerja lebih efisien, akurat, dan transparan, sehingga program-program pembangunan manusia dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, diharapkan para KPM Kecamatan Babirik dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta berkontribusi signifikan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara

(by A. Rizali F Koorcam Babirik editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)

Sinergi Kejaksaan, Pendamping Desa, dan Pemerintah Desa Wujudkan Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel





Amuntai, Hulu Sungai Utara — Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) menggelar kegiatan “Penyuluhan dan Pendampingan Hukum” di Kecamatan Amuntai Selatan, Kamis  (6 Nopember 2025).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Amuntai Selatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dwi Putra Aswan Wibowo dan Ahmad Noor, bersama Pendamping Desa, Kaslamida dan Budiana Hartini, serta Pendamping Lokal Desa,  Abi Rahman.

Acara dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, BPD, serta RT  se-Kecamatan Amuntai Selatan, dengan narasumber utama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, SH., MH.

Dalam paparannya, Asis Budianto menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu mengantisipasi serta mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pengalokasian dana desa.

  “Tujuan kami hadir di sini bukan hanya memberikan penyuluhan, tetapi juga melakukan mitigasi risiko hukum. Kami ingin agar pemerintah desa mampu memahami aturan dan menghindari kesalahan dalam penggunaan dana desa. Karena di akhir tahun nanti, akan ada pelaporan penggunaan anggaran, dan di situ pentingnya pemahaman hukum agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Asis.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan turut melibatkan tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan apabila desa menghadapi permasalahan hukum perdata atau gugatan terkait pelaksanaan kegiatan desa.

“Apabila ada perkara perdata, kepala desa bisa memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mendapatkan pendampingan hukum resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asis menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa, Kejaksaan akan mengedepankan pola pencegahan melalui pembinaan.

“Kami bekerja sama dengan APIP atau Inspektorat, yang nantinya akan melakukan audit investigasi. Jika ditemukan penyimpangan, desa akan diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki dan melengkapi data dukung, sebelum langkah hukum diambil. Jadi pendekatannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pembinaan dan perbaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banyu Hirang, Hiliyani, SP. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.

“Kami para kepala desa, BPD, dan perangkat desa sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini. Kami jadi lebih mengerti aturan hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga anggaran bisa dialokasikan dan direalisasikan sesuai dengan perencanaan dan dokumen APBDes,” ujar Hiliyani.

Ia juga menyinggung inovasi aplikasi “Jaksa Garda Desa”, yang kini terintegrasi dengan Siskeudes, sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

“Dengan adanya aplikasi ini, pengawasan semakin kuat dan celah penyelewengan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Bahas Isu Perdagangan Manusia dan Edukasi Hukum Sosial

Selain membahas pengelolaan dana desa, kegiatan ini juga menyinggung isu perdagangan manusia sebagai bagian dari penyuluhan hukum sosial bagi masyarakat.

“Khusus di Desa Banyu Hirang, kami belum menemukan indikasi adanya perdagangan manusia. Namun melalui penyuluhan ini, kami menjadi lebih paham tentang berbagai modus yang bisa terjadi, seperti praktik kawin kontrak yang ternyata dapat menjadi pintu masuk tindak perdagangan orang,” terang Hiliyani.

Kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ini diharapkan mampu membentuk pemerintahan desa yang taat hukum, transparan, dan berintegritas, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, pendamping desa, dan pemerintah desa dalam menjaga akuntabilitas dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

(by Ahmad Noor TAPM editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)




 

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Desa di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah


Pasar Senin, 6 November 2025 — Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah bersama Tim Pendamping Profesional (Fauzan Arifin & Sri Wahyuti) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Desa di Desa Pasar Senin, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini turut didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (M. Raihan) yang ikut aktif mendampingi pemerintah desa dalam memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada instrumen Checklist Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa, yang menilai berbagai aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, seperti pembukuan Siskeudes, kesesuaian saldo bank, pelunasan pajak, hingga ketepatan DPA/DPPA sesuai dengan perubahan terakhir. Tim Kecamatan bersama Pendamping Desa turut memberikan pembinaan teknis agar administrasi desa semakin tertib dan transparan.

Kegiatan Monev ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi, di antaranya:

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, serta

Permen Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pendamping desa dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Pendamping Lokal Desa Pasar Senin M. Raihan menyampaikan bahwa kegiatan Monev bukan sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga pembinaan langsung kepada perangkat desa. “Kami hadir bukan hanya untuk menilai, tetapi juga membantu desa agar pengelolaan administrasi dan keuangannya sesuai regulasi yang berlaku,” ujar PLD Desa Pasar Senin.

Sementara itu, pihak Kecamatan Amuntai Tengah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Pasar Senin atas kesiapannya dalam menyiapkan dokumen administrasi serta keterbukaan dalam proses pemeriksaan. Hasil Monev ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa menuju desa yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.


(by: Raihan PLD Kec. Amuntai Tengah editor Aswan boy's PIC Media dan Informasi Kab Hulu sungai Utara )

 

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Kecamatan Amuntai Tengah

  Hari ini, Senin 24 November 2025, berlangsung kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabu...