Amuntai, Hulu Sungai Utara — Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum
serta meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) menggelar kegiatan “Penyuluhan dan Pendampingan Hukum” di
Kecamatan Amuntai Selatan, Kamis (6 Nopember 2025).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(APDESI) Kecamatan Amuntai Selatan, Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dwi Putra Aswan Wibowo dan Ahmad Noor, bersama Pendamping Desa, Kaslamida dan Budiana Hartini, serta Pendamping Lokal Desa, Abi
Rahman.
Acara dihadiri oleh para kepala
desa, perangkat desa, BPD, serta RT se-Kecamatan Amuntai Selatan, dengan narasumber
utama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, SH., MH.
Dalam paparannya, Asis Budianto menegaskan bahwa kegiatan
penyuluhan dan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas
aparatur desa agar mampu mengantisipasi
serta mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dan
pengalokasian dana desa.
“Tujuan kami hadir di sini bukan hanya
memberikan penyuluhan, tetapi juga melakukan mitigasi risiko hukum. Kami ingin agar pemerintah desa mampu
memahami aturan dan menghindari kesalahan dalam penggunaan dana desa. Karena di
akhir tahun nanti, akan ada pelaporan penggunaan anggaran, dan di situ
pentingnya pemahaman hukum agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Asis.
Ia juga menambahkan bahwa
Kejaksaan turut melibatkan tim Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan
apabila desa menghadapi permasalahan hukum perdata atau gugatan terkait
pelaksanaan kegiatan desa.
“Apabila ada perkara perdata,
kepala desa bisa memberikan surat kuasa
khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mendapatkan pendampingan hukum
resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asis menjelaskan
bahwa apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa,
Kejaksaan akan mengedepankan pola
pencegahan melalui pembinaan.
“Kami bekerja sama dengan APIP atau Inspektorat, yang nantinya
akan melakukan audit investigasi. Jika ditemukan penyimpangan, desa akan
diberikan waktu 60 hari untuk
memperbaiki dan melengkapi data dukung, sebelum langkah hukum diambil. Jadi
pendekatannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pembinaan dan perbaikan,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyu Hirang, Hiliyani, SP.
Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum
bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.
“Kami para kepala desa, BPD, dan
perangkat desa sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini. Kami jadi
lebih mengerti aturan hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga anggaran bisa
dialokasikan dan direalisasikan sesuai dengan perencanaan dan dokumen APBDes,”
ujar Hiliyani.
Ia juga menyinggung inovasi aplikasi “Jaksa Garda Desa”, yang kini
terintegrasi dengan Siskeudes,
sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dalam mencegah
potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dengan adanya aplikasi ini,
pengawasan semakin kuat dan celah penyelewengan bisa diminimalisir,” tambahnya.
Bahas Isu Perdagangan Manusia dan Edukasi Hukum Sosial
Selain membahas pengelolaan dana
desa, kegiatan ini juga menyinggung isu
perdagangan manusia sebagai bagian dari penyuluhan hukum sosial bagi
masyarakat.
“Khusus di Desa Banyu Hirang,
kami belum menemukan indikasi adanya perdagangan manusia. Namun melalui penyuluhan
ini, kami menjadi lebih paham tentang berbagai modus yang bisa terjadi, seperti
praktik kawin kontrak yang ternyata
dapat menjadi pintu masuk tindak perdagangan orang,” terang Hiliyani.
Kegiatan penyuluhan dan
pendampingan hukum ini diharapkan mampu membentuk pemerintahan desa yang taat hukum, transparan, dan berintegritas,
serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, pendamping
desa, dan pemerintah desa dalam menjaga akuntabilitas dana desa demi
kesejahteraan masyarakat.
(by Ahmad Noor TAPM editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)