Senin, 03 Agustus 2026

TPP Fasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDesa Bersama Danau Sejahtera Lestari


DANAU PANGGANG – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Danau Sejahtera Lestari Kecamatan Danau Panggang menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) di Aula Serbaguna Desa Sungai Panangah, Senin (3/8)

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pemerintah desa, pengelola BUM Desa Bersama, pengawas, penasihat, serta tenaga pendamping untuk memperkuat tata kelola dan merumuskan arah pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Camat Danau Panggang yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M), H. Wahidin, menegaskan bahwa Musyawarah Antar Desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa Bersama. Melalui forum tersebut, seluruh desa anggota dapat bermusyawarah secara demokratis dalam menentukan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan usaha bersama.

Menurutnya, pelaksanaan MAD memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Selain menjadi wadah penyampaian laporan kegiatan, kinerja, dan keuangan secara terbuka kepada desa-desa anggota, forum ini juga menjadi tempat menetapkan rencana kerja, anggaran, pengembangan unit usaha, hingga pembagian hasil usaha.

"Melalui MAD, pengurus dan pengawas dapat dievaluasi secara objektif sehingga pengelolaan BUM Desa Bersama tetap berjalan profesional. Forum ini juga memperkuat kerja sama antar desa dalam mengembangkan potensi ekonomi serta menjadi sarana penyelesaian berbagai permasalahan secara musyawarah sehingga setiap keputusan memiliki legitimasi yang kuat," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Barkaturrahim, memaparkan pentingnya menggali potensi wilayah sebagai dasar dalam menentukan kelayakan usaha BUM Desa Bersama. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut harus diawali dengan pemetaan potensi yang melibatkan seluruh desa anggota.

Menurut Barkaturrahim, identifikasi sumber daya alam, sumber daya manusia, potensi wisata, budaya, hingga ekonomi kreatif perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, pemetaan kebutuhan pasar, inventarisasi aset desa, analisis keunggulan wilayah, serta studi kelayakan usaha menjadi tahapan penting sebelum menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat, kelompok tani, nelayan, pelaku UMKM, koperasi, tokoh masyarakat, hingga pendamping desa sangat diperlukan agar usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Beberapa contoh usaha yang dinilai potensial dikembangkan BUM Desa Bersama di Kabupaten Hulu Sungai Utara di antaranya sentra pemasaran hasil pertanian dan peternakan, penggilingan padi modern, penyediaan sarana produksi pertanian, pengolahan hasil perikanan rawa, wisata berbasis alam dan budaya, pengelolaan sampah terpadu, serta layanan logistik dan distribusi produk desa.

"Dengan pendekatan tersebut, BUM Desa Bersama dapat memilih usaha yang layak secara ekonomi, sesuai potensi wilayah, sekaligus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, TAPM HSU PIC Informasi dan Media Sosial  DP Aswan Wibowo, menyampaikan pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai strategi pemasaran produk BUM Desa Bersama. Menurutnya, pemasaran digital menjadi salah satu cara paling efektif untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan penjualan, sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

Ia mendorong setiap BUM Desa Bersama agar mampu menentukan target pasar secara tepat, memanfaatkan platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp Business, serta menyajikan konten yang menarik berupa foto produk, video proses produksi, kisah pelaku usaha desa, testimoni pelanggan, hingga promosi secara berkala.

Selain itu, penggunaan identitas merek yang kuat, interaksi aktif dengan pelanggan, kolaborasi bersama influencer lokal, komunitas pemuda, pemerintah desa, dan pelaku UMKM juga dinilai mampu meningkatkan daya saing produk desa di pasar yang lebih luas.

"Dengan strategi pemasaran digital yang konsisten, produk-produk desa akan semakin dikenal, omzet usaha meningkat, citra merek semakin kuat, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Materi lainnya disampaikan oleh TAPM HSU PIC BUM Desa, Ana Soraya Salim, yang menjelaskan teknis penyusunan laporan keuangan BUM Desa Bersama. Ia menekankan bahwa laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Musyawarah Antar Desa, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan.

Menurutnya, penyusunan laporan keuangan harus diawali dengan pengumpulan seluruh bukti transaksi, pencatatan dalam buku kas atau jurnal, pengelompokan transaksi sesuai jenis akun, hingga penyusunan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan rekonsiliasi kas, memastikan seluruh transaksi memiliki bukti yang sah, serta menyampaikan laporan kepada pengawas sebelum dipertanggungjawabkan dalam forum MAD.

Ana menegaskan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, ketepatan waktu, dan kesiapan untuk diaudit harus menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Penggunaan aplikasi pembukuan, pemisahan rekening usaha dengan rekening pribadi pengurus, serta pemeriksaan internal secara berkala juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

"Dengan laporan keuangan yang tersusun secara baik, kepercayaan pemerintah desa, masyarakat, maupun mitra usaha akan semakin meningkat sehingga menjadi modal penting dalam pengembangan usaha secara berkelanjutan," ujarnya.

Musyawarah Antar Desa BUM Desa Bersama Danau Sejahtera Lestari berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Seluruh unsur pengelola, pengawas, penasihat, serta peserta musyawarah aktif memberikan saran dan masukan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan langkah strategis demi memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kinerja BUM Desa Bersama Danau Sejahtera Lestari di masa mendatang.

(Penulis and Reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, Editor dan Redaktur Aswan boy's TAPM PIC Informasi dan Media Kabupaten Hulu Sungai Utara)

Kamis, 09 Juli 2026

Fasilitasi Rembuk Stunting Desa Longkong Kecamatan Danau Panggang

 



LONGKONG - Tujuan dilaksanakannya Rembuk Stunting di tingkat Desa adalah untuk membangun komitmen bersama, mengintegrasikan program ke dalam dokumen perencanaan desa  RKPDes 2027 dan akan memuat menganggarkannya di Dokumen APBDes 2027, dengan mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran untuk mencegah dan menangani stunting.

Hal tersebut sampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara ( Dwi Putra Aswan Wibowo pada kegiatan Rembuk Stunting di Desa Longkong Kecamatan Danau Panggang, Kamis (9/8/2026).

"Dalam Rembuk Stunting ini kita menentukan dan memprioritaskan penggunaan anggaran desa untuk program-program terkait stunting agar tepat sasaran," kata Aswan.

Aswan juga menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Desa adalah mengintegrasikan hasil rembuk stunting ke dalam dokumen perencanaan desa seperti RKPDes dan APBDes untuk menjadi kebijakan yang berpihak pada anak dan keluarga berisiko stunting.


Sementara Pendamping Desa Kecamatan Danau Panggang Khumaidi Arifin menyampaikan, pentingnya membangun komitmen bersama antara pemerintah desa, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat untuk melakukan intervensi stunting.

"Dalam diskusi kita hari ini merumuskan langkah-langkah konkret atau program dan kegiatan yang spesifik dan terukur untuk mencegah dan menangani stunting," pungkas Khumaidi.

Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Danau Panggang Lisa menyampaikan salah satu strategi dalam penanganan stunting di Desa Longkong adalah dengan memberikan penyuluhan terhadap orang tua sasaran tentang pola asuh anak yang baik.

Sementara para kader Posyandu menyampaikan perlunya peningkatan kapasitas agar lebih optimal dalam menjalankan tugas saat pelayanan Posyandu.

(penulis Khumaidi Arifin PD Kec. Danau Panggang , editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)

Kamis, 02 Juli 2026

Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan PAMONG di Kecamatan Danau Panggang




 

DANAU PANGGANG - Dasar hukum bagi tata kelola Perangkat Desa adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Bapak Dwi Putra Aswan Wibowo pada Kegiatan Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan Pusat Monitoring Tugas (PAMONG)  sebagai sarana untuk penataan pengelolaan Adminitrasi Desa di Aula Kantor Camat Danau Panggang, Kamis (2/7/2026).

"Menuju Danau Panggang Digital, penerapan Aplikasi Web Absensi PPDI ini menargetkan kepatuhan total dari seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Danau Panggang," ujar Aswan.

"Transformasi ini menjadi landasan penting dalam mengoptimalkan peforma pelayanan kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan terpercaya," tambah Alumni FISIP Unlam ini.

Camat Danau Panggang Muhammad Arya Yuawana mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Aplikasi Absensi PPDI dan Pamong ini.

"Ini merupakan salah satu inovasi yang sangat membantu dan mempermudah roda pemerintahan. Kami sangat apresiasi atas di rilisnya 2 Aplikasi inovasi ini," ujar Arya Yuawana saat membuka kegiatan secara resmi.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut sebagai peserta Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa Se Kecamatan Danau Panggang dan difasilitasi oleh Tim TPP Kecamatan Danau Panggang.

(reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab. Hulu Sungai  Utara)

Rabu, 24 Juni 2026

Reaktualisasi Peran BPD dalam Pencegahan Stunting dan Penanganan Kemiskinan tingkat Desa di Kecamatan Danau Panggang


DANAU PANGGANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai pengawas kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan program. Mereka memastikan rencana penanganan stunting tepat sasaran dan Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk pencegahan serta intervensi bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Barkaturrahim pada kegiatan Rapat Koordinasi BPD dengan mengusung tema Reaktualisasi Peran BPD dalam Pencegahan Stunting dan Penanganan Kemiskinan tingkat Desa di Aula Kantor Camat Danau Panggang, Rabu (24/6).

"Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengentasan kemiskinan meliputi fungsi pengawalan anggaran (seperti BLT Dana Desa), evaluasi program, dan penyerapan aspirasi warga. Sebagai lembaga legislatif desa, BPD memastikan kebijakan pemerintah desa tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat miskin," ujar pria biasa disapa Ahim ini.



Sekretaris Camat Danau Panggang Danny Saufian Noor mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengharapkan peran aktif peserta guna meningkatkan kapasitas diri secara maksimal.

Salah satu narasumber Dwi Putra Aswan Wibowo selako Koordinator Wilayah Danau Panggang TAPM HSU memaparkan materi secara komperhensif terkait peran strategis BPD dalam pencegahan dan penanganan stunting.

"Landasan dan urgensinya adalah memahami ancaman stunting sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan integrasi peran aktif dari seluruh elemen kelembagaan desa," papar Aswan.

Sementara TAPM HSU PIC Penanganan Stunting Irwan Azhari menyampaikan, BPD harus menjadi mitra kritis yang progresif demi mewujudkan desa yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

"Reaktualisasi BPD menuntun peran yang substansial, pro aktif meminta data capaian stunting dari Kader Pembangunan Desa (KPM) atau Bidan Desa sebagai dasar melakukan evaluasi," pungkas Irwan. (mid)

(Reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

 

Kamis, 11 Juni 2026

Kick Off Meeting Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 di Kab. Hulu Sungai Utara


 

Kamis, 11 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan mengikuti Kick Off Meeting Persiapan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara.Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta pemerintah desa mengikuti melalui Zoom Meeting, sedangkan kegiatan luring dipusatkan di Aula Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Juni 2026 terkait pelaksanaan pemutakhiran dan pendataan Indeks Desa Tahun 2026.



Kegiatan kali ini diikuti oleh pemerintah desa (daring/Zoom Meeting). Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara (luring/tatap muka).

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu Bapak Barkaturrahim, Bapak Irwan Azhari, Bapak DP Aswan Wibowo, Ibu Ana Soraya Salim, Ibu Rusmita dan Bapak Ahmad Noor, yang menyampaikan berbagai materi mengenai kebijakan, tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, serta mekanisme penginputan data Indeks Desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendataan yang bertujuan menghasilkan data desa yang akurat sebagai acuan perencanaan pembangunan, evaluasi capaian pembangunan desa, serta penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah adanya perubahan mekanisme penilaian dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 diterapkan passing grade (nilai ambang batas) sebagai salah satu parameter dalam penentuan status dan capaian Indeks Desa. Dengan adanya ketentuan tersebut, desa tidak hanya dituntut memenuhi indikator tertentu, tetapi juga harus mencapai nilai minimal yang telah ditetapkan agar dapat naik atau mempertahankan status perkembangan desa. Hal ini menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat dalam penyediaan data dukung, validasi data, serta pemenuhan indikator pada setiap dimensi penilaian yang meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan dan teknis pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Forum diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait pengisian indikator, validasi data, serta strategi peningkatan nilai indeks desa. Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mendukung pelaksanaan pendataan Indeks Desa Tahun 2026 secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


#TPPhadiruntuksemuaDesa.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#pendampingdesahebat

#tpphsu

(Penulis M.Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah, Editor dan Redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara)

Selasa, 09 Juni 2026

TPP Fasilitasi Pengajuan Badan Hukum BUMDesa

 



Pada hari ini, Selasa, 9 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan dan fasilitasi kelengkapan dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbadan hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula DPMD Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana tindak lanjut dari undangan resmi terkait percepatan dan penertiban administrasi kelengkapan dokumen BUMDes berbadan hukum.
Kegiatan difasilitasi oleh semua Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan melibatkan Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) terdiri dari Koorkab Barkaturrahim , Ahmad Noor, Ana Soraya Salim, DP Aswan Wibowo, Irwan Azhari dan Rusmita sebagai Narasumber, peserta yang hadir direktur/operator BUMDesa dan BUMDesa Bersama, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta unsur terkait lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi regulasi mengenai pengelolaan dan pengembangan BUMDes, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta berbagai ketentuan teknis yang mengatur legalitas dan tata kelola usaha milik desa.
Salah satu Narasumber dalam kegiatan ini, Ibu Ana Soraya Salim, yang menyampaikan materi mengenai tata cara pemberkasan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen BUMDes berbadan hukum. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait pentingnya legalitas BUMDes sebagai dasar penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha desa.
Kegiatan tidak hanya berupa penyampaian materi, namun juga dilanjutkan dengan praktik langsung penyusunan dan pemeriksaan dokumen. Peserta mendapatkan kesempatan untuk melakukan pengecekan berkas masing-masing, mengidentifikasi kekurangan dokumen, serta memperoleh pendampingan teknis secara langsung dari narasumber dan tim pendamping profesional. Metode ini dinilai sangat efektif karena peserta dapat langsung menyelesaikan berbagai kendala administrasi yang dihadapi.


Forum diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan baik dan interaktif. Berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pengurusan badan hukum BUMDes dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya penyampaian pertanyaan, masukan, serta berbagi pengalaman dalam proses pengelolaan BUMDes di desa masing-masing.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pemenuhan kelengkapan dokumen dan legalitas BUMDes di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat semakin cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu mendukung penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

#TPPhadiruntuksemuaDesa
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#pendampingdesahebat
#tpphsu

(Penulis M.Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah, Editor dan Redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara)

Kamis, 04 Juni 2026

Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDesa se Kecamatan Danau Panggang



 DANAU PANGGANG - Peningkatan Kapasitas BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) kita lakukan sebagai upaya meningkatkan kemampuan kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, dan usaha agar BUMDesa mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat desa.

Hal tersebut Koordinator Tenaga Ahli Pembedayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Barkaturrahim pada kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDes Bersama Danau Sejahtera Lestari sekaligus Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes se Kecamatan Danau Panggang di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (3/6/2026).

"Pengembangan Unit Usaha, Pemanfaatan Teknologi Digital, dan Penguatan Jaringan dan Kemitraan adalah hal yang mutlak dilakukan agar BUMDes tetap eksis dan berdaya guna meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Barkaturrahim.

Sementara Koordinator Wilayah Danau  Panggang TAPM HSU DP Aswan Wibowo menyampaikan indikator keberhasilan BUMDes.

"Beberapa indikator suksesnya BUMDes adalah meningkatnya omzet dan laba usaha, meningkatnya jumlah unit usaha, tersusunnya laporan keuangan dengan tertib dan transparan, meningkatnya jumlah masyarakat yang menerima manfaat, dan terjalinnya kemitraan usaha yang berkelanjutan," kata Aswan.

Kemudian PIC BUMDes TAPM HSU Ana Soraya Salim menyampaikan penting menyusun laporan keuangan dengan baik sesuai regulasi.

"Dasar hukum utama penyusunan dan pelaporan keuangan BUMDes saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Kepmendesa PDT Nomor 136 Tahun 2022. Tentunya Pengurus BUMDes harus benar-benar memahami 2 regulasi ini guna menyusun laporan keuangan BUMDes yang tertib, transparan, dan akuntabel," pesan Ana.


Reporter: Khumaidi Arifin (PD Danau Panggang) 

Editor dan Redaktur: DP Aswan Wibowo (TAPM PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara )

TPP Fasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDesa Bersama Danau Sejahtera Lestari

DANAU PANGGANG – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Danau Sejahtera Lestari Kecamatan Danau Panggang menggelar Musyawarah Antar Desa...