Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara
Selamat datang di ruang digitalnya para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Yuk, ikuti perjalanan kami mendampingi desa-desa di Hulu Sungai Utara! #DariDesaUntukIndonesia 🌍
Kamis, 09 Juli 2026
Fasilitasi Rembuk Stunting Desa Longkong Kecamatan Danau Panggang
Kamis, 02 Juli 2026
Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan PAMONG di Kecamatan Danau Panggang
DANAU PANGGANG - Dasar hukum bagi tata kelola Perangkat Desa adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Bapak Dwi Putra Aswan Wibowo pada Kegiatan Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan Pusat Monitoring Tugas (PAMONG) sebagai sarana untuk penataan pengelolaan Adminitrasi Desa di Aula Kantor Camat Danau Panggang, Kamis (2/7/2026).
"Menuju Danau Panggang Digital, penerapan Aplikasi Web Absensi PPDI ini menargetkan kepatuhan total dari seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Danau Panggang," ujar Aswan.
"Transformasi ini menjadi landasan penting dalam mengoptimalkan peforma pelayanan kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan terpercaya," tambah Alumni FISIP Unlam ini.
Camat Danau Panggang Muhammad Arya Yuawana mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Aplikasi Absensi PPDI dan Pamong ini.
"Ini merupakan salah satu inovasi yang sangat membantu dan mempermudah roda pemerintahan. Kami sangat apresiasi atas di rilisnya 2 Aplikasi inovasi ini," ujar Arya Yuawana saat membuka kegiatan secara resmi.
Turut berhadir dalam kegiatan tersebut sebagai peserta Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa Se Kecamatan Danau Panggang dan difasilitasi oleh Tim TPP Kecamatan Danau Panggang.
(reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab. Hulu Sungai Utara)
Rabu, 24 Juni 2026
Reaktualisasi Peran BPD dalam Pencegahan Stunting dan Penanganan Kemiskinan tingkat Desa di Kecamatan Danau Panggang
DANAU PANGGANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai pengawas kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan program. Mereka memastikan rencana penanganan stunting tepat sasaran dan Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk pencegahan serta intervensi bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Barkaturrahim pada kegiatan Rapat Koordinasi BPD dengan mengusung tema Reaktualisasi Peran BPD dalam Pencegahan Stunting dan Penanganan Kemiskinan tingkat Desa di Aula Kantor Camat Danau Panggang, Rabu (24/6).
"Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengentasan kemiskinan meliputi fungsi pengawalan anggaran (seperti BLT Dana Desa), evaluasi program, dan penyerapan aspirasi warga. Sebagai lembaga legislatif desa, BPD memastikan kebijakan pemerintah desa tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat miskin," ujar pria biasa disapa Ahim ini.
Sekretaris Camat Danau Panggang Danny Saufian Noor mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengharapkan peran aktif peserta guna meningkatkan kapasitas diri secara maksimal.
Salah satu narasumber Dwi Putra Aswan Wibowo selako Koordinator Wilayah Danau Panggang TAPM HSU memaparkan materi secara komperhensif terkait peran strategis BPD dalam pencegahan dan penanganan stunting.
"Landasan dan urgensinya adalah memahami ancaman stunting sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan integrasi peran aktif dari seluruh elemen kelembagaan desa," papar Aswan.
Sementara TAPM HSU PIC Penanganan Stunting Irwan Azhari menyampaikan, BPD harus menjadi mitra kritis yang progresif demi mewujudkan desa yang sehat, mandiri, dan sejahtera.
"Reaktualisasi BPD menuntun peran yang substansial, pro aktif meminta data capaian stunting dari Kader Pembangunan Desa (KPM) atau Bidan Desa sebagai dasar melakukan evaluasi," pungkas Irwan. (mid)
(Reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)
Kamis, 11 Juni 2026
Kick Off Meeting Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 di Kab. Hulu Sungai Utara
Kamis, 11 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan mengikuti Kick Off Meeting Persiapan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara.Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta pemerintah desa mengikuti melalui Zoom Meeting, sedangkan kegiatan luring dipusatkan di Aula Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Juni 2026 terkait pelaksanaan pemutakhiran dan pendataan Indeks Desa Tahun 2026.
Kegiatan kali ini diikuti oleh pemerintah desa (daring/Zoom Meeting). Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara (luring/tatap muka).
Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu Bapak Barkaturrahim, Bapak Irwan Azhari, Bapak DP Aswan Wibowo, Ibu Ana Soraya Salim, Ibu Rusmita dan Bapak Ahmad Noor, yang menyampaikan berbagai materi mengenai kebijakan, tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, serta mekanisme penginputan data Indeks Desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendataan yang bertujuan menghasilkan data desa yang akurat sebagai acuan perencanaan pembangunan, evaluasi capaian pembangunan desa, serta penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah adanya perubahan mekanisme penilaian dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 diterapkan passing grade (nilai ambang batas) sebagai salah satu parameter dalam penentuan status dan capaian Indeks Desa. Dengan adanya ketentuan tersebut, desa tidak hanya dituntut memenuhi indikator tertentu, tetapi juga harus mencapai nilai minimal yang telah ditetapkan agar dapat naik atau mempertahankan status perkembangan desa. Hal ini menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat dalam penyediaan data dukung, validasi data, serta pemenuhan indikator pada setiap dimensi penilaian yang meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan dan teknis pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Forum diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait pengisian indikator, validasi data, serta strategi peningkatan nilai indeks desa. Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mendukung pelaksanaan pendataan Indeks Desa Tahun 2026 secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
#TPPhadiruntuksemuaDesa.
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#pendampingdesahebat
#tpphsu
(Penulis M.Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah, Editor dan Redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara)
Selasa, 09 Juni 2026
TPP Fasilitasi Pengajuan Badan Hukum BUMDesa
(Penulis M.Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah, Editor dan Redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara)
Kamis, 04 Juni 2026
Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDesa se Kecamatan Danau Panggang
Hal tersebut Koordinator Tenaga Ahli Pembedayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Barkaturrahim pada kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDes Bersama Danau Sejahtera Lestari sekaligus Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes se Kecamatan Danau Panggang di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (3/6/2026).
"Pengembangan Unit Usaha, Pemanfaatan Teknologi Digital, dan Penguatan Jaringan dan Kemitraan adalah hal yang mutlak dilakukan agar BUMDes tetap eksis dan berdaya guna meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Barkaturrahim.
Sementara Koordinator Wilayah Danau Panggang TAPM HSU DP Aswan Wibowo menyampaikan indikator keberhasilan BUMDes.
"Beberapa indikator suksesnya BUMDes adalah meningkatnya omzet dan laba usaha, meningkatnya jumlah unit usaha, tersusunnya laporan keuangan dengan tertib dan transparan, meningkatnya jumlah masyarakat yang menerima manfaat, dan terjalinnya kemitraan usaha yang berkelanjutan," kata Aswan.
Kemudian PIC BUMDes TAPM HSU Ana Soraya Salim menyampaikan penting menyusun laporan keuangan dengan baik sesuai regulasi.
"Dasar hukum utama penyusunan dan pelaporan keuangan BUMDes saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Kepmendesa PDT Nomor 136 Tahun 2022. Tentunya Pengurus BUMDes harus benar-benar memahami 2 regulasi ini guna menyusun laporan keuangan BUMDes yang tertib, transparan, dan akuntabel," pesan Ana.
Reporter: Khumaidi Arifin (PD Danau Panggang)
Editor dan Redaktur: DP Aswan Wibowo (TAPM PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara )
Kamis, 21 Mei 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Kandang Halang dan Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah
Pelaksanaan kegiatan monev dan pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, evaluasi pengelolaan keuangan desa, monitoring pelaksanaan program prioritas Dana Desa, serta pengecekan administrasi pelayanan pemerintahan desa. Kegiatan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta regulasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim monitoring melakukan pengecekan terhadap administrasi pengelolaan keuangan desa, meliputi kesesuaian Buku Kas Umum (BKU), saldo rekening kas desa, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran desa seperti RPJMDesa, RKP Desa, APBDesa, DPA/DPPA, RKA dan RAK desa. Selain itu dilakukan pula evaluasi terhadap realisasi program prioritas Dana Desa, antara lain kegiatan ketahanan pangan, percepatan penanganan stunting, BLT Dana Desa, program padat karya tunai desa (PKTD), pengelolaan teknologi informasi desa, pengembangan potensi desa, serta program lingkungan dan perubahan iklim.
Tim juga melakukan pendampingan terhadap kelengkapan administrasi pemerintahan desa, seperti buku administrasi desa, buku inventaris aset desa, administrasi kependudukan, surat menyurat, peraturan desa, keputusan kepala desa, serta kelengkapan Surat Keputusan (SK) perangkat dan kelembagaan desa. Tidak hanya itu, monitoring turut mencakup evaluasi pelayanan pemerintahan desa, pengelolaan website desa, pembaruan Prodeskel, pengarsipan Score Card Stunting, pengelolaan aset desa, hingga pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Sebagai bagian dari pengawasan lapangan, tim monitoring juga meninjau pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa dengan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian RAB perencanaan dan realisasi pekerjaan, dokumentasi progres pekerjaan mulai dari 0% 50% hingga 100%, serta kesesuaian volume pekerjaan di lapangan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pembangunan desa berjalan efektif, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Kegiatan monitoring dan pendampingan berjalan dengan lancar, tertib dan kondusif. Pemerintah Desa Kandang Halang maupun Pemerintah Desa Pasar Senin menunjukkan antusiasme dan sikap kooperatif selama pelaksanaan kegiatan berlangsung. Aparatur desa menyambut baik adanya pendampingan dan pembinaan yang dilakukan karena dinilai sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman terkait tata kelola administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pelaksanaan program-program prioritas Dana Desa agar semakin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah desa juga menyampaikan kesan positif terhadap kegiatan ini karena selain menjadi sarana evaluasi dan pengawasan, kegiatan pendampingan dinilai mampu memberikan solusi atas berbagai kendala administrasi dan teknis yang dihadapi desa. Dengan adanya sinergi antara pihak kecamatan, pendamping desa, pendamping lokal desa dan pemerintah desa, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Amuntai Tengah dapat semakin baik, transparan, akuntabel dan tepat sasaran demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
#TPPhadiruntuksemuaDesa
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#pendampingdesahebat
#tpphsu
(penulis raihan PLD Kec.Amuntai Tengah , editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)
Fasilitasi Rembuk Stunting Desa Longkong Kecamatan Danau Panggang
LONGKONG - Tujuan dilaksanakannya Rembuk Stunting di tingkat Desa adalah untuk membangun komitmen bersama, mengintegrasikan program ke dal...
-
Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Barata Desa Tabalong Mati kembali menunjukkan peran strategisny...
-
Amuntai, Selasa 2 Desember 2025 , Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Ekspose Indeks Desa Tahun 2025 bertempat di Aula Idham C...
-
Haur Gading. Dalam rangka memperkuat kompetensi aparatur desa agar lebih profesional dan berorientasi teknis dalam perencanaan pembangun...





.jpeg)




.jpeg)






