Pelaksanaan kegiatan monev dan pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, evaluasi pengelolaan keuangan desa, monitoring pelaksanaan program prioritas Dana Desa, serta pengecekan administrasi pelayanan pemerintahan desa. Kegiatan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta regulasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim monitoring melakukan pengecekan terhadap administrasi pengelolaan keuangan desa, meliputi kesesuaian Buku Kas Umum (BKU), saldo rekening kas desa, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran desa seperti RPJMDesa, RKP Desa, APBDesa, DPA/DPPA, RKA dan RAK desa. Selain itu dilakukan pula evaluasi terhadap realisasi program prioritas Dana Desa, antara lain kegiatan ketahanan pangan, percepatan penanganan stunting, BLT Dana Desa, program padat karya tunai desa (PKTD), pengelolaan teknologi informasi desa, pengembangan potensi desa, serta program lingkungan dan perubahan iklim.
Tim juga melakukan pendampingan terhadap kelengkapan administrasi pemerintahan desa, seperti buku administrasi desa, buku inventaris aset desa, administrasi kependudukan, surat menyurat, peraturan desa, keputusan kepala desa, serta kelengkapan Surat Keputusan (SK) perangkat dan kelembagaan desa. Tidak hanya itu, monitoring turut mencakup evaluasi pelayanan pemerintahan desa, pengelolaan website desa, pembaruan Prodeskel, pengarsipan Score Card Stunting, pengelolaan aset desa, hingga pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Sebagai bagian dari pengawasan lapangan, tim monitoring juga meninjau pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa dengan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian RAB perencanaan dan realisasi pekerjaan, dokumentasi progres pekerjaan mulai dari 0% 50% hingga 100%, serta kesesuaian volume pekerjaan di lapangan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pembangunan desa berjalan efektif, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Kegiatan monitoring dan pendampingan berjalan dengan lancar, tertib dan kondusif. Pemerintah Desa Kandang Halang maupun Pemerintah Desa Pasar Senin menunjukkan antusiasme dan sikap kooperatif selama pelaksanaan kegiatan berlangsung. Aparatur desa menyambut baik adanya pendampingan dan pembinaan yang dilakukan karena dinilai sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman terkait tata kelola administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pelaksanaan program-program prioritas Dana Desa agar semakin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah desa juga menyampaikan kesan positif terhadap kegiatan ini karena selain menjadi sarana evaluasi dan pengawasan, kegiatan pendampingan dinilai mampu memberikan solusi atas berbagai kendala administrasi dan teknis yang dihadapi desa. Dengan adanya sinergi antara pihak kecamatan, pendamping desa, pendamping lokal desa dan pemerintah desa, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Amuntai Tengah dapat semakin baik, transparan, akuntabel dan tepat sasaran demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
#TPPhadiruntuksemuaDesa
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#pendampingdesahebat
#tpphsu
(penulis raihan PLD Kec.Amuntai Tengah , editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)






