Kamis, 06 November 2025

Sinergi Kejaksaan, Pendamping Desa, dan Pemerintah Desa Wujudkan Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel





Amuntai, Hulu Sungai Utara — Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) menggelar kegiatan “Penyuluhan dan Pendampingan Hukum” di Kecamatan Amuntai Selatan, Kamis  (6 Nopember 2025).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Amuntai Selatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dwi Putra Aswan Wibowo dan Ahmad Noor, bersama Pendamping Desa, Kaslamida dan Budiana Hartini, serta Pendamping Lokal Desa,  Abi Rahman.

Acara dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, BPD, serta RT  se-Kecamatan Amuntai Selatan, dengan narasumber utama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, SH., MH.

Dalam paparannya, Asis Budianto menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu mengantisipasi serta mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pengalokasian dana desa.

  “Tujuan kami hadir di sini bukan hanya memberikan penyuluhan, tetapi juga melakukan mitigasi risiko hukum. Kami ingin agar pemerintah desa mampu memahami aturan dan menghindari kesalahan dalam penggunaan dana desa. Karena di akhir tahun nanti, akan ada pelaporan penggunaan anggaran, dan di situ pentingnya pemahaman hukum agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Asis.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan turut melibatkan tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan apabila desa menghadapi permasalahan hukum perdata atau gugatan terkait pelaksanaan kegiatan desa.

“Apabila ada perkara perdata, kepala desa bisa memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mendapatkan pendampingan hukum resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asis menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa, Kejaksaan akan mengedepankan pola pencegahan melalui pembinaan.

“Kami bekerja sama dengan APIP atau Inspektorat, yang nantinya akan melakukan audit investigasi. Jika ditemukan penyimpangan, desa akan diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki dan melengkapi data dukung, sebelum langkah hukum diambil. Jadi pendekatannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pembinaan dan perbaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banyu Hirang, Hiliyani, SP. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.

“Kami para kepala desa, BPD, dan perangkat desa sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini. Kami jadi lebih mengerti aturan hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga anggaran bisa dialokasikan dan direalisasikan sesuai dengan perencanaan dan dokumen APBDes,” ujar Hiliyani.

Ia juga menyinggung inovasi aplikasi “Jaksa Garda Desa”, yang kini terintegrasi dengan Siskeudes, sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

“Dengan adanya aplikasi ini, pengawasan semakin kuat dan celah penyelewengan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Bahas Isu Perdagangan Manusia dan Edukasi Hukum Sosial

Selain membahas pengelolaan dana desa, kegiatan ini juga menyinggung isu perdagangan manusia sebagai bagian dari penyuluhan hukum sosial bagi masyarakat.

“Khusus di Desa Banyu Hirang, kami belum menemukan indikasi adanya perdagangan manusia. Namun melalui penyuluhan ini, kami menjadi lebih paham tentang berbagai modus yang bisa terjadi, seperti praktik kawin kontrak yang ternyata dapat menjadi pintu masuk tindak perdagangan orang,” terang Hiliyani.

Kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ini diharapkan mampu membentuk pemerintahan desa yang taat hukum, transparan, dan berintegritas, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, pendamping desa, dan pemerintah desa dalam menjaga akuntabilitas dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

(by Ahmad Noor TAPM editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Se - Kecamatan Amuntai Tengah

  Amuntai Tengah (14/01/2026) , Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah Bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memfasilitasi kegiat...