Kamis, 30 Oktober 2025

Monitoring dan Evaluasi Administrasi Desa Kandang Halang Tahun 2025



Kandang Halang, 30 Oktober 2025 — Tim Kecamatan Amuntai Tengah, bersama Tim Pendamping Profesional (Fauzan Arifin dan Sri Wahyuti) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) administrasi pemerintahan desa di Desa Kandang Halang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh M. Raihan selaku Pendamping Lokal Desa yang turut melakukan pendampingan teknis dan pembinaan langsung terhadap perangkat desa.

Monitoring dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa, terutama dalam aspek administrasi dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Tim monev menggunakan Checklist Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa 2025, yang mencakup pemeriksaan terhadap:

Pengelolaan keuangan desa, termasuk ketepatan pencatatan transaksi pada Buku Kas Umum (BKU);

Kelengkapan dokumen administrasi keuangan;

BUMDesa

Kopdes

Keterpaduan data antara dokumen fisik dan sistem aplikasi (Siskeudes);

Serta buku-buku administrasi Desa


Kegiatan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, selain itu, kegiatan monev ini juga dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, yang menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh camat dan pendamping desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Amuntai Tengah (Ibu Sri Wahyuti), menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini menjadi sarana penting untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa.

 “Kami berharap pemerintah desa dapat semakin tertib dalam administrasi, tepat dalam pelaporan keuangan, serta memahami setiap regulasi yang berlaku. Kami Selaku Pendamping desa siap mendampingi setiap proses agar pelaksanaan Dana Desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Wahyuti.

Pendamping Lokal Desa (M. Raihan) menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi desa dalam memperkuat tata kelola yang baik, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Kandang Halang (H.M. Yunus Sulaiman) menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. 

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kecamatan Amuntai Tengah, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa yang telah melakukan pembinaan dan pendampingan secara langsung ke Desa Kami. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memperbaiki dan menyempurnakan administrasi desa agar lebih tertib dan sesuai regulasi, kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut setiap tahun sebagai upaya bersama meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” Ujar Kepala Desa Kandang Halang (H.M. Yunus Sulaiman).

Melalui kegiatan monev ini, diharapkan Pemerintah Desa Kandang Halang dapat terus meningkatkan tertib administrasi, ketepatan laporan keuangan, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan di desa.

(by Raihan PLD Amuntai Tengah -- editor Aswan boy's PIC  Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)

 

Rabu, 29 Oktober 2025

Rembuk Stunting Kecamatan Amuntai Selatan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor, Penurunan Stunting Capai 1,7 Persen




Amuntai Selatan, Rabu (29/10/2025) — Pemerintah Kecamatan Amuntai Selatan menggelar Rembuk Stunting 2025 tingkat kecamatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan penurunan stunting di wilayahnya. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pendamping Desa Kecamatan Amuntai Selatan yang terdiri dari Kaslamida, Muhammad Mihra, Budiana Hartini, dan Aulia Rahman, serta dihadiri unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara ( Barkaturrahim, DP Aswan Wibowo, Ahmad Noor, Irwan Azhari ), Pemerintah Desa, tenaga kesehatan, Danramil, Kapolsek dan perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Amuntai Selatan, Yudhi Rifani, S.IP, MA menekankan pentingnya sinergi antar pihak dalam memastikan program intervensi berjalan efektif. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pembagian telur kepada keluarga terdampak stunting sebagai bagian dari program HSU CERIA (Cegah Stunting Bersama) yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Kami berharap pembagian telur kepada penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Pemerintah desa harus turut mengawasi agar hasilnya maksimal. Inovasi HSU CERIA ini sangat baik, semoga berjalan sukses dan mampu menurunkan angka stunting di wilayah kita,” ujar Yudhi Rifani, S.IP, MA dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas UPT Amuntai Selatan, Nazhan Hadi, menyampaikan apresiasi atas capaian positif penurunan angka stunting di wilayahnya yang kini telah mencapai 1,7 persen. Ia menyebutkan bahwa penanganan stunting di Amuntai Selatan sudah berada di jalur yang tepat.

“Penanganan stunting di Amuntai Selatan sudah bagus. Secara program juga meningkat dari 46 sampai 48 persen. Jika anak diberikan telur satu butir per hari, hasil pertumbuhan tinggi badannya akan terlihat setelah enam bulan melalui hasil operasi timbang,” jelas Nazhan.

Lebih lanjut, Nazhan menjelaskan bahwa penimbangan berikutnya akan dilaksanakan pada Februari 2026, sebagai momen penting untuk mengevaluasi hasil dari intervensi gizi yang telah dilakukan sejak akhir 2025. Selain pemberian telur, pencegahan juga dilakukan melalui pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri di sekolah-sekolah, untuk mencegah anemia dan memastikan kesehatan calon ibu di masa depan.

Dari sisi pendampingan teknis, perwakilan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Irwan Azhari menegaskan perlunya evaluasi berkelanjutan oleh desa.

“Kami mendorong agar setiap desa melakukan evaluasi minimal dua kali dalam setahun, dan mengaktifkan kembali kelembagaan Rumah Desa Sehat (RDS) agar koordinasi terkait penanganan stunting dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Irwan.

Sementara itu, para Pendamping Desa Amuntai Selatan menyampaikan bahwa rembuk stunting ini bukan sekadar kegiatan formalitas, tetapi merupakan momentum penting untuk menyatukan komitmen lintas sektor.

“Kami berharap rembuk stunting menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, baik pemerintah desa, tenaga kesehatan, maupun masyarakat. Harapannya, angka stunting di Amuntai Selatan terus menurun, dan anak-anak kita tumbuh sehat serta berdaya saing,” ujar Kaslamida (Koorcam) mewakili tim pendamping.

Rembuk Stunting Amuntai Selatan menjadi contoh nyata kolaborasi antarlembaga dalam mendukung keberhasilan program HSU CERIA. Melalui gerakan bersama ini, pemerintah daerah optimistis dapat mewujudkan generasi HSU yang sehat, cerdas, dan ceria, bebas dari ancaman stunting.

(Penulis Ahmad Noor TAPM, editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)

Pengembangan Ekonomi Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat

 




 

Sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dirubah menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa salah satu tujuan adanya bantuan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yaitu pengembangan ekonomi dengan tujuan kesejahteraan masyarakat Desa.  Prioritas pengembangan ekonomi Desa merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa sejak tahun 2016 awal adanya Dana Desa sampai dengan sekarang, sehingga sejak saat itu Desa beserta dengan masyarakat membentuk suatu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) maupun BUMDesa Bersama hasil Kerjasama lebih dari satu Desa.

Desa Sungai Limas merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki BUMDesa sejak tahun 2023, pembentukan BUMDesa ini diprakarsai secara partisipatif oleh masyarakat Desa dan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profsesional dari Kementerian Desa.  Beberapa unit usaha sampai saat ini sudah berjalan mulai dari unit penyewaan tenda, unit usaha pertanian hidroponik dan penjualan hasil peternakan (pengepul telur bebek).  Unit usaha pejualan hasil peternakan saat ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam penyediaan telur bebek dalam upaya percepatan penurunan angka stunting masyarakat Desa.

Adapun total penyertaan modal BUMDesa yang berasal dari keuangan Desa sampai saat ini berjumlah Rp. 239.970.000,-, untuk pendapatan bersih yang dialokasikan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADesa) pada tahun 2024 sebesar Rp. 500.000,-.  Selain memberikan Pendapatan Asli Desa, keuntungan BUMDesa juga diperuntukan untuk kegiatan sosial seperti bantuan hadiah untuk perlombaan Hari Kemerdekaan RI (17 agustusan).  Unit-unit usaha BUMDesa melibatkan beberapa kelompok masyarakat dengan harapan nantinya selain mengurangi angka pengangguran di Desa, juga mampu memberikan dampak positif kepada perbaikan kualitas ekonomi seluruh masyarakatnya

( Penulis ahim -uncuy Barkaturrahim "Korkab" editor by Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara )

Selasa, 28 Oktober 2025

Monitoring dan Evaluasi Administrasi Pemerintahan Desa di Kecamatan Amuntai Tengah


AMUNTAI TENGAH - Selasa (28/10/2025) Tim Kecamatan Amuntai Tengah bersama Tim Pendamping Profesional (TPP)  Fauzan Arifin dan Sri Wahyuti serta M. Ali Aidy mulai melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) administrasi Pemerintahan Desa pada hari ini di 3 (tiga) Desa, yaitu Desa Danau Cermin, Desa Tapus, dan Desa Pinang Habang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan tertib administrasi di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tim kecamatan bersama Pendamping Desa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, serta administrasi BPD dan aset desa. Beberapa dokumen yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain buku administrasi surat-menyurat, buku kas umum, buku bank, daftar inventaris aset desa, serta dokumen perencanaan dan pelaporan kegiatan pembangunan sebagaimana tercantum dalam daftar checklist pengawasan administrasi desa tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, hari ini juga hadir Tenaga Ahli Kabupaten HSU  Ahmad Noor  beliau turut serta memberikan arahan teknis dan pendampingan langsung kepada perangkat desa dalam melakukan pembenahan dokumen administrasi. Diharapkan, hasil monev ini dapat menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi yang transparan dan akuntabel, ujar Ahmad Noor

Kegiatan monev ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, yang menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh camat dan pendamping desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini, Kecamatan Amuntai Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan tertib administrasi, demi tercapainya desa yang mandiri dan akuntabel.

Jadwal rencana kegiatan ini pun sudah dijadwalkan untuk seluruh desa se Kecamatan Amuntai Tengah

(by  Raihan PLD Amuntai Tengah editor Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Telur Itik untuk Masa Depan Anak Sehat : Inovasi BUMDes Mitra Barata Wujudkan Program HSU CERIA




Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Barata Desa Tabalong Mati kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat. Melalui unit usaha ternak itik petelur dengan modal sebesar Rp143 juta, BUMDes tersebut kini resmi menjadi pemasok telur bagi program HSU CERIA (Cegah Stunting Bersama) yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Program HSU CERIA, yang mulai bergulir pada awal September 2025, merupakan gerakan kolektif lintas sektor untuk menekan angka stunting dan meningkatkan asupan gizi bagi balita di seluruh wilayah HSU. Dukungan BUMDes Mitra Barata menjadi bukti bahwa pemberdayaan ekonomi desa dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

“Mulai Oktober hingga Desember 2025, BUMDes Mitra Barata akan memasok 2.261 butir telur itik setiap minggu untuk wilayah Kecamatan Amuntai Utara. Kami bangga bisa berkontribusi dalam program penurunan stunting ini,” ujar Mansur, Kepala Desa Tabalong Mati, saat ditemui di lokasi kandang itik, Senin (27/10).

Mansur menjelaskan, usaha peternakan itik petelur ini tidak hanya membuka lapangan kerja baru bagi warga desa, tetapi juga memastikan ketersediaan sumber protein hewani yang murah dan bergizi tinggi. “Kami berharap usaha ini terus berlanjut, tidak hanya sampai Desember, tapi menjadi kegiatan berkelanjutan bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Sementara itu, Sumiati, Pendamping Lokal Desa Tabalong Mati, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara pemerintah desa dan program HSU CERIA. Menurutnya, kolaborasi seperti ini adalah contoh konkret bagaimana pembangunan desa dapat langsung bersentuhan dengan isu kesehatan masyarakat.

“Ini langkah yang sangat positif. Dengan adanya suplai telur dari BUMDes, masyarakat— khususnya keluarga yang memiliki balita, dapat memperoleh tambahan gizi secara rutin. Harapan kami, ke depan semakin banyak BUMDes yang terlibat dalam program-program sosial seperti ini,” tutur Sumiati.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program HSU CERIA di tingkat desa akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. “Stunting bukan hanya urusan kesehatan, tapi juga tanggung jawab sosial bersama. Dengan semangat gotong royong, kita bisa wujudkan generasi HSU yang sehat, cerdas, dan ceria,” ujarnya penuh harap.

Dengan langkah konkret dari BUMDes Mitra Barata, Desa Tabalong Mati menjadi contoh bagaimana inovasi lokal dapat memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga sekaligus mendukung program prioritas pemerintah daerah.

(Penulis Anoor TAPM HSU editor by Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)


Kamis, 23 Oktober 2025

Kolaborasi TAPM, PD dan BKAD Kecamatan Haur Gading Latih Aparatur Desa Rancang Infrastruktur

 



 

Haur Gading. Dalam rangka memperkuat kompetensi aparatur desa agar lebih profesional dan berorientasi teknis dalam perencanaan pembangunan, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Haur Gading menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Haur Gading, Rabu 22 Oktober 2025 Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di TPA At Taqwa Desa Palimbang Sari Kecamatan Haur Gading tersebut diikuti oleh seluruh Kasi Pelayanan dari  desa-desa di wilayah kecamatan. Adapun narasumber kegiatan kali ini menghadirkan kolaborasi antara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat tingkat kabupaten dan pendamping Desa, yakni Ahmad Noor, ST, dari  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Eyyen Fitria Nor, ST, selaku Koordinator Kecamatan Haur Gading.


Fokus Materi: Dari Survei Lapangan hingga RAB Konstruksi Jalan

Dalam sesi utama pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan mendalam mengenai perencanaan pembangunan desa yang berbasis kebutuhan riil lapangan. Materi yang diajarkan mencakup metode survei kegiatan, pengukuran lapangan, penyusunan desain teknis pekerjaan konstruksi jalan desa, serta pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara akurat sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Narasumber Ahmad Noor, ST, menjelaskan bahwa kemampuan teknis aparatur desa dalam memahami tahapan perencanaan sangat menentukan kualitas hasil pembangunan di lapangan.

  “Seringkali kegiatan desa terkendala bukan pada pelaksanaan, melainkan pada perencanaannya. Melalui pelatihan ini, kita ingin memastikan setiap Kasi Pelayanan mampu menyusun desain dan RAB yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga benar-benar sesuai kondisi riil lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan, proses perencanaan desa harus dilakukan secara partisipatif, berbasis data, dan memperhatikan aspek teknis serta keselamatan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.


Bahas Aspek Keamanan: Safety Faktor Tembok Penahan Tanah

Selain membahas desain dan RAB konstruksi jalan, pelatihan ini juga menyoroti aspek keselamatan konstruksi dengan mengangkat materi tentang Safety Factor dalam perencanaan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Eyyen Fitria Nor, ST, selaku Koordinator Kecamatan Haur Gading, menjelaskan bahwa tema ini diangkat karena seringkali pembangunan TPT di desa belum memperhitungkan secara matang faktor keamanan dan stabilitas dari konstruksi itu sendiri.

“Kita ingin setiap perencanaan pekerjaan TPT di desa memperhatikan faktor keamanan, daya dukung tanah, serta kondisi lingkungan sekitar. Jangan sampai pekerjaan cepat selesai, tapi tidak aman atau tidak tahan lama. Aspek keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap desain,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa pelatihan seperti ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Pendamping Desa, terutama dalam hal standarisasi perencanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.


Meningkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Aparatur Desa

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, para peserta tidak hanya mendapatkan ilmu teknis, tetapi juga wawasan tentang tanggung jawab moral dan administratif seorang Kasi Pelayanan dalam menjalankan tugas di desa.

Dalam sesi diskusi, para peserta juga diajak untuk berbagi pengalaman lapangan, membahas kendala dalam penyusunan dokumen perencanaan, serta berdiskusi tentang solusi praktis yang bisa diterapkan di masing-masing desa.

Ahmad Noor menambahkan, salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk aparatur desa yang profesional, cermat, dan akuntabel, terutama dalam mengelola keuangan desa dan memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 “Perencanaan yang baik adalah fondasi dari pembangunan yang berkualitas. Jika aparatur desa memiliki kemampuan menyusun perencanaan yang matang, maka pelaksanaan kegiatan di lapangan akan lebih mudah dikontrol, dipertanggungjawabkan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.


Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan

Para Kasi Pelayanan desa yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Mereka menilai bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat karena memberikan pengetahuan teknis yang aplikatif dan langsung dapat diterapkan dalam penyusunan perencanaan desa tahun anggaran 2026.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Pendamping Desa untuk memastikan setiap program pembangunan desa tersusun dengan baik sejak tahap perencanaan.

Menutup kegiatan, Koordinator Kecamatan Haur Gading, Eyyen Fitria Nor, ST, berharap agar seluruh peserta mampu mengimplementasikan hasil pelatihan di desa masing-masing.

“Kita ingin seluruh desa di Kecamatan Haur Gading memiliki dokumen perencanaan yang kuat, berbasis data, aman secara teknis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Dengan begitu, pembangunan desa dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa semakin siap menghadapi tantangan perencanaan pembangunan ke depan, serta mampu mendorong terciptanya pembangunan desa yang terarah, akuntabel, aman, dan berkelanjutan.


( editor by Anoor Sufi - PIC Sarpras dan Non Sarpras Kab. Hulu Sungai Utara)

Asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 untuk 30 Desa se Kecamatan Amuntai Selatan

 



AMUNTAI SELATAN - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta  Tim Kecamatan dan Tim TPP Kecamatan Amuntai Selatan melakukan Fasilitasi  kegiatan Asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 yang akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu Tahap Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)  dan Tahap Evaluasi Rancangan APBDesa tahun 2026 untuk 30 Desa se Kecamatan Amuntai Selatan yang bertempat di Aula Serbaguna Kecamatan Amuntai Selatan 

Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)  dilaksanakan mulai tanggal 7 s/d 9 Oktober 2025 dengan peserta sebanyak 3 orang per Desa yaitu Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan Kaur Umum dan Perencanaan

Untuk Evaluasi Rancangan APBDesa Tahun 2026 dilaksanakan mulai  tanggal 13 s/d 22 Oktober 2025 dengan peserta sebanyak 8 orang per Desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kaur Keuangan dan Staf desa

Koordinator TPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Barkaturrahim  dalam kegiatan ini mengingatkan bahwa penyusunan APBDesa tahun 2026 ini harus tepat waktu diharapkan sudah bisa di Perdes kan paling lambat 31 Desember 2025

TAPM Koordinator Wilayah Kecamatan Amuntai Selatan Dwi Putra Aswan Wibowo dalam kegiatan  menyampaikan pentingnya  APBDesa yang disusun dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara efektif dan efisien.

Dengan demikian, APBDesa yang baik  bukan disusun berdasarkan keinginan semata tapi kita harus melihat  berdasarkan kebutuhan Desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung Pembangunan Desa yang berkelanjutan ujar Aswan

Berikut beberapa ciri APBDesa yang baik:

1. Transparan: APBDesa disusun dan diinformasikan kepada masyarakat secara jelas dan terbuka.

2. Akuntabel: APBDesa disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan dikelola dengan baik.

3. Partisipatif: APBDesa disusun dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa.

4. Efektif: APBDesa mampu memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara tepat sasaran.

5. Efisien: APBDesa dikelola dengan meminimalkan biaya dan memaksimalkan manfaat.

(by Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Rabu, 22 Oktober 2025

Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia se Kecamatan Sungai Pandan




AMUNTAI - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memfasilitasi kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia se Kecamatan Sungai Pandan yang bertempat di Aula Hotel Minosa , Rabu (22/10/2025).

Acara Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia yang dilaksanakan oleh BKAD Kecamatan Sungai Pandan untuk kegiatan peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia terkait Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) untuk penanganan dan pencegahan stunting tingkat  Desa di Kecamatan Sungai Pandan yang diikuti oleh 30 desa se Kecamatan Sungai Pandan 

Acara di hadiri juga dan dibuka oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Hero Setiawan yang dikenal dengan Iwan alabio dan juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara

Materi pertama yang disampaikan Peran Kader Pembangunan Manusia dalam penurunan Stunting dengan Narasumber Winda Octa Viyanti (Dinas PMD),  Materi Kedua Sosialisasi Penggunaan Aplikasi eHDW Optimalisasi dengan Narasumber Irwan Azhari  (TAPM) dan Materi yang ketiga Tata Kelola Percepatan Penanganan Stunting di Desa dengan Narasumber Rusmita (TAPM)

(by Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Peningkatan Kapasitas Pengurus Bumdesa se Kecamatan Danau Panggang





DANAU PANGGANG - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memfasilitasi kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Bumdesa berkaitan Penyiapan Berkas Dokumen dan Teknis Pendaftaran Badan Hukum Bumdesa untuk semua Desa se Kecamatan Danau Panggang di Aula Serbaguna Desa Sungai Panangah, Rabu (22/10).

Koordinator TAPM HSU Barkaturrahim, S. Hut, M. S menyampaikan pentingnya BUMDesa berbadan hukum untuk legalitas yang kuat dan mempermudah akses permodalan.

"Pentingnya BUMDes berbadan hukum adalah untuk mendapatkan legalitas yang kuat, mempermudah akses permodalan dan kerjasama, serta memberikan perlindungan hukum dalam operasional dan sengketa," kata Barkaturrahim.

Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) TAPM HSU Danau Panggang - Amuntai Selatan Dwi Putra Aswan Wibowo, S. Sos menyampaikan status badan hukum memisahkan harta BUMDes dari harta pribadi pengurus, melindungi pengurus dari sita harta jika terjadi pailit, dan mempertegas kedudukannya yang setara dengan badan usaha lain.

"Legalitas yang kuat, memberikan kekuatan hukum yang kokoh dan sah. Kemudian memposisikan BUMDes setara dengan badan usaha lain seperti PT atau BUMN, yang membantu dalam promosi potensi desa dan perbaikan ekonomi secara keseluruhan," ujar Aswan.

PIC BUMDesa TAPM HSU Ana Soraya Salim, S. E memaparkan prosedur dalam pendaftaran Badan Hukum BUMDesa melalui Aplikasi Website bumdes.kemendesa.go.id.

"Setelah nama BUMDes disetujui. Siapkan dokumen-dokumen seperti berita acara musyawarah desa, peraturan desa, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan rencana program kerja, kemudian unggah dokumen tersebut ke sistem bersama data-data lainnya seperti modal awal dan NPWP," jelas Ana.

(by Khumai  editor Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Selasa, 21 Oktober 2025

Percepatan Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa se-Kecamatan Amuntai Tengah


 Percepatan Pendaftaran Badan Hukum BUMDes se-Kecamatan Amuntai Tengah


Amuntai Tengah, 21 Oktober 2025 — Bertempat di aula Kantor Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, hari ini dilaksanakan kegiatan percepatan pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se-Kecamatan Amuntai Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh desa, masing-masing terdiri dari dua orang peserta, yakni pengurus BUMDes dan perangkat desa.

Kegiatan ini difasilitasi oleh pihak Kecamatan Amuntai Tengah bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kecamatan Amuntai Tengah. Sebagai narasumber hadir Tenaga Ahli Kabupaten HSU, Bapak Barkaturrahim, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme, tahapan, serta regulasi terbaru dalam proses pendaftaran badan hukum BUMDes, dalam paparannya, Beliau menegaskan bahwa percepatan pendaftaran badan hukum BUMDes berpedoman pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi setiap desa untuk memastikan BUMDes memiliki legalitas resmi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga status kelembagaannya diakui secara nasional.

Menariknya, kegiatan ini tidak hanya bersifat teori, namun juga disertai dengan praktik langsung pengajuan pendaftaran badan hukum BUMDes secara online, di mana peserta dibimbing tahap demi tahap oleh pendamping dan tenaga ahli. Antusiasme peserta terlihat tinggi, mengingat kesempatan ini menjadi momentum penting dalam mempercepat proses legalitas BUMDes di masing-masing desa.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh BUMDes di Kecamatan Amuntai Tengah dapat segera memiliki status badan hukum yang sah dan kuat, sehingga mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemandirian ekonomi desa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.


#TPPhadiruntuksemuaDesa

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

(by  Raihan PLD Amuntai Tengah editor Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)


Kamis, 16 Oktober 2025

Bimbingan Teknis Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Perkuat Kelembagaan dan Kapasitas BumDesa menjadi Pilar Ekonomi Desa

 




Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  mengadakan acara Bimbingan Teknis  (Bimtek) BUMDesa bertempat di Gedung Agung Setda Lt.II, Rabu (15/10/2025). Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara Bapak Adi Lesmana

Narasumber langsung dari Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Bapak Ahmad Rabo

Berita lengkap :

https://web.hsu.go.id/buka-bimtek-bumdes-sekda-hsu-perkuat-kelembangaan-dan-kapasitas-bumdes-menjadi-pilar-ekonomi-desa/

(by Ana Soraya Salim PIC Bumdes editor Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Rapat koordinasi sekaligus fasilitasi administrasi dan pendampingan teknis untuk kelengkapan dokumen penyertaan modal BUMDes Raden Sejahtera di Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara

 

Kegiatan yang digelar pada hari ini 13 Oktober 2025 difokuskan TPP pada verifikasi berkas dan Cek list kelengkapan penyaluran penyertaan modal, pengisian format proposal, serta penyusunan berita acara dan dokumen kebijakan desa yang menjadi prasyarat penyertaan modal.

Dalam kegiatan ini,  pendamping lokal desa bersama pengurus BUMDes, Kepala Desa, BPD dan perangkat desa berembuk bersama untuk memastikan seluruh persyaratan administratif siap untuk diajukan, mengingat BUMDes Raden Sejahtera baru dibentuk pada tahun ini (2025) dan sedang mempersiapkan permohonan penyertaan modal yang telah dianggarkan dari APBDes tahun anggaran 2025.

Ketua BPD (Bapak Hasan) mendukung penuh kegiatan ini, karena menurutnya proses administrasi yang rapi akan mempercepat pertimbangan dan pencairan penyertaan modal, sehingga BUMDes dapat segera menjalankan rencana usaha yang telah disusun.

Kegiatan TPP hari ini menitikberatkan pada pengecekan dan penyusunan dokumen inti seperti proposal permohonan penyertaan modal yang memuat rencana usaha dan proyeksi keuangan, peraturan desa (Perdes) tentang penyertaan modal, berita acara musyawarah desa yang menyetujui penyertaan modal, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes, serta dokumen legalitas pengurus (SK Kepala Desa/sk pengurus). Daftar ceklis dan format dokumen yang digunakan merujuk pada praktik umum penyertaan modal BUMDes yang diterapkan oleh pemerintah Kab HSU, dan pedoman tata kelola BUMDes. 

Secara regulatif, langkah penyusunan dan verifikasi dokumen ini mengacu pada pedoman penyertaan modal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal Desa kepada Badan Usaha Milik Desa dan BUMDes Bersama sehingga seluruh proses diarahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam moment ini, pendamping lokal desa, mengingatkan pengurus bumdes dan kepala desa agar sebelum pengajuan, seluruh persyaratan administratif sesuai pedoman Perbup tersebut sudah terpenuhi. 

Dengan landasan dokumen yang lengkap dan kepatuhan pada Perbup No. 26 Tahun 2017, diharapkan proses penyertaan modal berjalan lancar dan mendukung tujuan lebih luas yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kota Raden Hilir.


(by  Raihan PLD Amuntai Tengah editor Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Pendamping Lokal Desa (PLD) Karias Dalam Fasilitasi penyaluran Hibah Seragam Sekolah untuk Murid KB dan TK Al-Ikhlas

 

DESA KARIAS DALAM

BANJANG - HULU SUNGAI UTARA

Berita Pemdes Karias Dalam Serahkan Hibah …

Pemdes Karias Dalam Serahkan Hibah Seragam Sekolah untuk Murid KB dan TK Al-Ikhlas

15 Oktober 2025 Pemdes Karias Dalam

Pemerintah Desa Karias Dalam pada Selasa, 14 Oktober 2025, menyalurkan hibah seragam sekolah kepada murid KB dan TK Al-Ikhlas Karias Dalam Kecamatan Banjang.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan serta didampingi oleh Bapak Pahrizal Abdi  Pendamping Lokal Desa (PLD) Karias Dalam

Sebanyak 40 murid menerima seragam, terdiri dari 20 murid KB dan 20 murid TK. Masing-masing anak mendapatkan 3 stel seragam, yaitu seragam putih, seragam sasirangan, dan seragam olahraga.

Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Pemerintah Desa yang dibiayai melalui Dana Desa, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap pendidikan anak usia dini.

“Kami berharap bantuan seragam ini dapat menumbuhkan semangat belajar anak-anak dan meringankan beban orang tua murid,” ujar Kepala Desa Karias Dalam.

Kegiatan pemberian hibah seragam ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan masyarakat sejak usia dini

(by  Pahrizal PLD Banjang editor Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Selasa, 14 Oktober 2025

Tenaga Pendamping Profesional Fasilitasi Lomba Inovasi Award Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan





Desa Jalan Lurus Kecamatan Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara mengikuti Lomba Inovasi Award 
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, kegiatan ini diselenggarakan dan bertempat di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 

Dalam kesempatan ini yg paling membanggakan diterima oleh Maisyarah,S.Pd (Koordinator  Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pandan)   beliau dinobatkan sebagai Pendamping Desa Inovator Inovasi Masyarakat dan diberikan Kesempatan menyampaikan  presentasi ,Sarah panggilan Koorcam cantik ini memaparkan melalui Inovasi ini kita dapat melihat bahwa peningkatan gizi masyarakat,terutama dalam rangka pencegahan Stunting tingkat Desa dapat diwujudkan dengan cara yang sederhana namun berdampak luas .Telur itik tidak hanya menjadi sumber protein bergizi tinggi tetapi juga menjadi peluang usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan peternak dan memperkuat Ketahanan Pangan Desa

Inovasi ini sejalan dengan berbagai Kebijakan Pemerintah

@   Sesuai Dengan Kepmendesa PDT No 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa

@   Peraturan Presiden Nomor 72  tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang              menekankan pentingnya peningkatan Gizi Masayarakat

@   Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan Negara menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan pemamfaatan pangan bergizi seimbang

@   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obyek Budidaya, yang mendukung pengembangan peternakan unggas termasuk itik Petelur

Dengan berpegang pada Landasan Hukum tersebut inovasi itik Petelur dapat menjadi Program Nyata yang berkelanjutan sesuaidengan Arah Pembangunan Pangan Nasional serta sejalan dengan 21 Program Unggulan Agro Minapolitan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

( by Maisyarah Koorcam Sungai Pandan editor Aswan boy's - PIC  Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

 

Senin, 13 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Transaksi Nontunai Desa


    

Dalam rangka penyamaan Persepsi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan maka Pemerintah Daerah Kab Hulu Sungai  Utara melaksanakan Rapat Koordinasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Transaksi Keuangan Non Tunai Desa pada Hari Selasa, Tanggal 13 Oktober 2025 bertempat di Gedung Arsip Lantai 2 Pemda Kabupaten Hulu Sungai Utara 

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan transaksi keuangan desa secara non tunai, sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Bapak Rijali Hadi menyampaikan bahwa penerapan sistem non tunai di desa merupakan langkah strategis untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih modern dan bebas dari potensi penyimpangan. “Melalui transaksi non tunai, setiap alur keuangan desa dapat terekam secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Transaksi Nontunai Desa  yang dihari oleh Kabid Pembangunan,Keuangan dan aset Desa ( Hajjah Mubarika), Kepala bagian Hukum Sekretariat daerah Kab HSU , Inspektorat Kab.HSU, Camat se Kab.HSU, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kab HSU, Pendamping Desa (Koordinator Kecamatan)  dan dari Bank Kalsel

(by Aswan boy's - PIC Informasi  dan Media  Kab. Hulu Sungai Utara)


Rabu, 08 Oktober 2025

Refreshment Penggunaan Aplikasi e-HDW di Kecamatan Amuntai Tengah

 


Refreshment Penggunaan Aplikasi e-HDW di Kecamatan Amuntai Tengah

Hari ini, Rabu 8 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Amuntai Tengah, dilaksanakan kegiatan refreshment penggunaan aplikasi e-HDW yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh desa se-Kecamatan Amuntai Tengah. Kegiatan ini difasilitasi oleh pihak Kecamatan Amuntai Tengah bekerja sama dengan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Sebagai narasumber sekaligus pemateri, hadir Bapak Irwan Azhari, selaku Tenaga Ahli Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Beliau memberikan pembekalan serta pendampingan teknis kepada peserta terkait penggunaan dan pembaruan sistem pada aplikasi e-HDW.

Peserta kegiatan terdiri dari dua orang per desa dari 24 desa di Kecamatan Amuntai Tengah, yakni satu orang kader KPM (Kader Pembangunan Manusia) dan satu orang perangkat desa yang ditugaskan sebagai admin aplikasi e-HDW.

Dalam penyampaiannya, Bapak Irwan menekankan pentingnya pemutakhiran data dan pemahaman teknis bagi operator desa agar aplikasi e-HDW dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan berbasis data desa.

Kegiatan refreshment ini tidak hanya berisi penyampaian teori, tetapi juga dilanjutkan dengan praktik langsung penggunaan aplikasi, di mana peserta membawa laptop masing-masing dan diberikan kesempatan untuk mencoba menginput dan memperbarui data secara real-time. Hal ini bertujuan agar setiap peserta benar-benar memahami alur dan fungsi dari setiap fitur yang terdapat dalam aplikasi e-HDW.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Amuntai Tengah dapat semakin terampil dan aktif dalam mengelola data pembangunan manusia berbasis digital, serta mendukung pencapaian target pembangunan sosial desa yang berkelanjutan.

( editor Aswan boy's  PIC Informasi  dan Media Kab.HSU ) 


Pemasangan Baliho APBDes Perubahan Tahun 2025

 


Pemasangan Baliho APBDes Perubahan Tahun 2025


Dalam rangka mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Karias Dalam bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan kegiatan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka sumber pendapatan, belanja, serta penggunaan anggaran desa pada tahun berjalan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga desa dapat ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana desa maupun sumber lainnya.

Pemerintah Desa Karias Dalam berkomitmen untuk terus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, sebagai bentuk pelayanan dan tanggung jawab kepada masyarakat.


#kariasdalam #amuntai #hsubangkit #agrominapolitan #pertanian #Kalsel @iwanalabioofficial


Follow:

IG๐Ÿ‘‰

https://www.instagram.com/desa_karias_dalam?igsh=enNpZml0aWRrZ2Jq

Tiktok๐Ÿ‘‰

https://www.tiktok.com/@desa_karias_dalam?_t=ZS-8yc8l4Sjiyu&_r=1

FB๐Ÿ‘‰

https://www.facebook.com/share/178fVjxbjW/

Website๐Ÿ‘‰ https://6308072015.website.desa.id/

Email๐Ÿ‘‰

desakariasdalam2@gmail.com

X๐Ÿ‘‰

https://x.com/karias_dalam?t=6fjAl5G8pJKXvO4pDxN3FA&s=08  

https://www.instagram.com/p/DPiPg5Ok5R6/?igsh=cHd1aHMwY2lrN2N3

https://6308072015.website.desa.id/berita/read/pemasangan-baliho-apbdes-perubahan-tahun-2025-6308072015

https://6308072014.website.desa.id/berita/read/pemerintah-desa-sungai-bahadangan-salurkan-beasiswa-murid-berprestasi-6308072014

Selasa, 07 Oktober 2025

Verifikasi Analisa Kelayakan Usaha Bumdesa Unit Usaha Ketahanan Pangan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara




Tim TAPM  di komandoi Koordinator Kabupaten ( Koorkab)  Barkaturrahim beserta TAPM yang lain  Ana Soraya Salim , Ahmad Noor, Rusmita, Irwan Azhari dan DP Aswan Wibowo melakukan fasilitasi Pendampingan bersama Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk melakukan Verifikasi Analisa Kelayakan Usaha dalam rangka memberikan masukan atau arahan yang konstruktif kepada Desa Desa di Kab Hulu Sungai Utara untuk mempertajam analisa kelayakan usaha Ketahanan Pangan yang sesuai dengan permasalahan desa atau pun bisa juga merupakan  keunggulan Desa masing masing untuk dikelola oleh BUM Desa. 

Kegiatan verifikasi kelayakan usaha tahun 2025 lebih banyak mengkaji usaha yang berkaitan dengan ketahanan pangan desa di Bidang Pertanian, Bidang Peternakan, Bidang Perikanan dengan menghadirkan SKPD terkait sesuai bidang masing masing Karena sesuai Permendesa 2/2024 dan Kepmendesa 3/2025 diatur bahwa Program Ketahanan Pangan Desa diprioritaskan dikelola atau menjadi unit usaha BUM Desa

(by Aswan boy's - PIC Informasi  dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)


 

Kegiatan Refreshment Penggunaan Aplikasi SDGs Desa di Kecamatan Amuntai Tengah


 Kegiatan Refreshment Penggunaan Aplikasi SDGs Desa di Kecamatan Amuntai Tengah


Amuntai Tengah, (7 Oktober 2025) — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan perangkat desa dalam pengisian aplikasi Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, hari ini dilaksanakan kegiatan refreshment penggunaan aplikasi SDGs Desa di aula Kantor Kecamatan Amuntai Tengah.


Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa se-Kecamatan Amuntai Tengah (24 Desa), masing-masing desa diundang 1 perangkat desa yang ditugaskan Kepala Desa untuk menangani Aplikasi SDGs,  Kegiatan ini juga difasilitasi oleh pihak Kecamatan Amuntai Tengah bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PD/PLD). Adapun narasumber atau pemateri dalam kegiatan ini adalah Tenaga Ahli Kabupaten Hulu Sungai Utara, Bapak Barkaturrahim dan Ibu Rusmita, yang memberikan pembekalan langsung terkait teori dan tata cara pengisian data SDGs secara akurat dan sesuai ketentuan terbaru.


Dalam penyampaiannya, Bapak Barkaturrahim menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar data SDGs yang dikumpulkan benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat desa. Data tersebut nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.


Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan, karena materi yang disampaikan tidak hanya berupa teori, tetapi juga praktik langsung dalam pengoperasian aplikasi SDGs yang dibimbing langsung oleh Ibu Rusmita. Diharapkan setelah kegiatan refreshment ini, perangkat desa mampu melakukan pemutakhiran data dengan lebih baik, sehingga mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.


(by  Raihan PLD Amuntai Tengah editor Aswan boy's - PIC  Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Jumat, 03 Oktober 2025

Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan

 






"SUSUNAN TIM TAPM Kab. HSU "

1.  Barkaturrahim                      (Koordinator Kabupaten)

2.  Dwi Putra Aswan Wibowo    (Koordinator wilayah Kec.Amuntai Selatan dan Kec.Danau                                                                   Panggang)

3.  Ahmad Noor                          (Koordinator wilayah Kec.Amuntai Tengah dan Kec.Haur Gading)

4.  Irwan Azhari                         (Koordinator wilayah Kec.Amuntai Utara dan Kec.Sungai                                                                     Tabukan)

5.  Ana Soraya Salim                 (Koordinator wilayah Kec.Banjang dan Kec.Babirik)

6.  Rusmita                                 (Koordinator wilayah Kec.Sungai Pandan dan Kec.Paminggir)


Operator Program  

Nita Yuliana


(by Aswan boy's - PIC  Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kab.Hulu Sungai Utara ikuti Uji Kompetensi Mandiri TPP


Berita Selengkapnya

https://www.beritasatu.com/network/kanalkalimantan/46967/61-pendamping-desa-di-hsu-ikuti-uji-kompetensi-mandiri-tpp 

Desa Sungai Namang Gelar Musrenbangdes, TAPM HSU Berikan Arahan


SUNGAI NAMANG - Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Namang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Aula Serbaguna, Rabu (3/9).

Koordinator Wilayah Danau Panggang - Amuntai Selatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Aswan Wibowo menyampaikan dalam penyusunan perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat.

"Dalam momentum Musrenbangdes ini, Pemdes Sungai Namang telah memberi ruang konsultasi dengan masyarakat sebagai bentuk mewujudkan Musyawarah Desa yang partisipatif. Dalam hal ini, masyarakat berhak memberikan saran dan masukan untuk pembangunan desa yang tepat sasaran," ujar Aswan Wibowo.

Sementara Koordinator TAPM Kabupaten HSU Barkaturrahim memberikan penegasan bahwa pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan yang prioritas berdasarkan hasil mufakat Musrenbangdes ini.

"Tentunya dalam penggunaan Dana Desa ada peraturan yang menyertainya. Dan kita harus mentaati aturan tersebut dalam pemanfaatan Dana Desa. Diantara regulasi tersebut adalah Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024," kata Barkaturrahim.

( by  Reni and Khumai  PD Kec. Danau Panggang, editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara  )

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Se - Kecamatan Amuntai Tengah

  Amuntai Tengah (14/01/2026) , Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah Bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memfasilitasi kegiat...