DANAU PANGGANG - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memfasilitasi kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Bumdesa berkaitan Penyiapan Berkas Dokumen dan Teknis Pendaftaran Badan Hukum Bumdesa untuk semua Desa se Kecamatan Danau Panggang di Aula Serbaguna Desa Sungai Panangah, Rabu (22/10).
Koordinator TAPM HSU Barkaturrahim, S. Hut, M. S menyampaikan pentingnya BUMDesa berbadan hukum untuk legalitas yang kuat dan mempermudah akses permodalan.
"Pentingnya BUMDes berbadan hukum adalah untuk mendapatkan legalitas yang kuat, mempermudah akses permodalan dan kerjasama, serta memberikan perlindungan hukum dalam operasional dan sengketa," kata Barkaturrahim.
Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) TAPM HSU Danau Panggang - Amuntai Selatan Dwi Putra Aswan Wibowo, S. Sos menyampaikan status badan hukum memisahkan harta BUMDes dari harta pribadi pengurus, melindungi pengurus dari sita harta jika terjadi pailit, dan mempertegas kedudukannya yang setara dengan badan usaha lain.
"Legalitas yang kuat, memberikan kekuatan hukum yang kokoh dan sah. Kemudian memposisikan BUMDes setara dengan badan usaha lain seperti PT atau BUMN, yang membantu dalam promosi potensi desa dan perbaikan ekonomi secara keseluruhan," ujar Aswan.
PIC BUMDesa TAPM HSU Ana Soraya Salim, S. E memaparkan prosedur dalam pendaftaran Badan Hukum BUMDesa melalui Aplikasi Website bumdes.kemendesa.go.id.
"Setelah nama BUMDes disetujui. Siapkan dokumen-dokumen seperti berita acara musyawarah desa, peraturan desa, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan rencana program kerja, kemudian unggah dokumen tersebut ke sistem bersama data-data lainnya seperti modal awal dan NPWP," jelas Ana.
(by Khumai editor Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)




Semangat Bumdes๐๐ช
BalasHapusmantavv
BalasHapus