Kamis, 16 Oktober 2025

Rapat koordinasi sekaligus fasilitasi administrasi dan pendampingan teknis untuk kelengkapan dokumen penyertaan modal BUMDes Raden Sejahtera di Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara

 

Kegiatan yang digelar pada hari ini 13 Oktober 2025 difokuskan TPP pada verifikasi berkas dan Cek list kelengkapan penyaluran penyertaan modal, pengisian format proposal, serta penyusunan berita acara dan dokumen kebijakan desa yang menjadi prasyarat penyertaan modal.

Dalam kegiatan ini,  pendamping lokal desa bersama pengurus BUMDes, Kepala Desa, BPD dan perangkat desa berembuk bersama untuk memastikan seluruh persyaratan administratif siap untuk diajukan, mengingat BUMDes Raden Sejahtera baru dibentuk pada tahun ini (2025) dan sedang mempersiapkan permohonan penyertaan modal yang telah dianggarkan dari APBDes tahun anggaran 2025.

Ketua BPD (Bapak Hasan) mendukung penuh kegiatan ini, karena menurutnya proses administrasi yang rapi akan mempercepat pertimbangan dan pencairan penyertaan modal, sehingga BUMDes dapat segera menjalankan rencana usaha yang telah disusun.

Kegiatan TPP hari ini menitikberatkan pada pengecekan dan penyusunan dokumen inti seperti proposal permohonan penyertaan modal yang memuat rencana usaha dan proyeksi keuangan, peraturan desa (Perdes) tentang penyertaan modal, berita acara musyawarah desa yang menyetujui penyertaan modal, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes, serta dokumen legalitas pengurus (SK Kepala Desa/sk pengurus). Daftar ceklis dan format dokumen yang digunakan merujuk pada praktik umum penyertaan modal BUMDes yang diterapkan oleh pemerintah Kab HSU, dan pedoman tata kelola BUMDes. 

Secara regulatif, langkah penyusunan dan verifikasi dokumen ini mengacu pada pedoman penyertaan modal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal Desa kepada Badan Usaha Milik Desa dan BUMDes Bersama sehingga seluruh proses diarahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam moment ini, pendamping lokal desa, mengingatkan pengurus bumdes dan kepala desa agar sebelum pengajuan, seluruh persyaratan administratif sesuai pedoman Perbup tersebut sudah terpenuhi. 

Dengan landasan dokumen yang lengkap dan kepatuhan pada Perbup No. 26 Tahun 2017, diharapkan proses penyertaan modal berjalan lancar dan mendukung tujuan lebih luas yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kota Raden Hilir.


(by  Raihan PLD Amuntai Tengah editor Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

1 komentar:

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Se - Kecamatan Amuntai Tengah

  Amuntai Tengah (14/01/2026) , Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah Bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memfasilitasi kegiat...