Sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa yang dirubah menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa
salah satu tujuan adanya bantuan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN), yaitu pengembangan ekonomi dengan tujuan
kesejahteraan masyarakat Desa. Prioritas
pengembangan ekonomi Desa merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa
sejak tahun 2016 awal adanya Dana Desa sampai dengan sekarang, sehingga sejak
saat itu Desa beserta dengan masyarakat membentuk suatu Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa) maupun BUMDesa Bersama hasil Kerjasama lebih dari satu Desa.
Desa Sungai Limas merupakan salah satu Desa
yang berada di Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki
BUMDesa sejak tahun 2023, pembentukan BUMDesa ini diprakarsai secara
partisipatif oleh masyarakat Desa dan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping
Profsesional dari Kementerian Desa.
Beberapa unit usaha sampai saat ini sudah berjalan mulai dari unit
penyewaan tenda, unit usaha pertanian hidroponik dan penjualan hasil peternakan
(pengepul telur bebek). Unit usaha pejualan
hasil peternakan saat ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam penyediaan
telur bebek dalam upaya percepatan penurunan angka stunting masyarakat Desa.
Adapun total penyertaan modal BUMDesa yang berasal
dari keuangan Desa sampai saat ini berjumlah Rp. 239.970.000,-, untuk
pendapatan bersih yang dialokasikan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADesa) pada
tahun 2024 sebesar Rp. 500.000,-. Selain
memberikan Pendapatan Asli Desa, keuntungan BUMDesa juga diperuntukan untuk
kegiatan sosial seperti bantuan hadiah untuk perlombaan Hari Kemerdekaan RI (17
agustusan). Unit-unit usaha BUMDesa
melibatkan beberapa kelompok masyarakat dengan harapan nantinya selain
mengurangi angka pengangguran di Desa, juga mampu memberikan dampak positif
kepada perbaikan kualitas ekonomi seluruh masyarakatnya

.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar