AMUNTAI SELATAN - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta Tim Kecamatan dan Tim TPP Kecamatan Amuntai Selatan melakukan Fasilitasi kegiatan Asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 yang akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu Tahap Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Tahap Evaluasi Rancangan APBDesa tahun 2026 untuk 30 Desa se Kecamatan Amuntai Selatan yang bertempat di Aula Serbaguna Kecamatan Amuntai Selatan
Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilaksanakan mulai tanggal 7 s/d 9 Oktober 2025 dengan peserta sebanyak 3 orang per Desa yaitu Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan Kaur Umum dan Perencanaan
Untuk Evaluasi Rancangan APBDesa Tahun 2026 dilaksanakan mulai tanggal 13 s/d 22 Oktober 2025 dengan peserta sebanyak 8 orang per Desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kaur Keuangan dan Staf desa
Koordinator TPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Barkaturrahim dalam kegiatan ini mengingatkan bahwa penyusunan APBDesa tahun 2026 ini harus tepat waktu diharapkan sudah bisa di Perdes kan paling lambat 31 Desember 2025
TAPM Koordinator Wilayah Kecamatan Amuntai Selatan Dwi Putra Aswan Wibowo dalam kegiatan menyampaikan pentingnya APBDesa yang disusun dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, APBDesa yang baik bukan disusun berdasarkan keinginan semata tapi kita harus melihat berdasarkan kebutuhan Desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung Pembangunan Desa yang berkelanjutan ujar Aswan
Berikut beberapa ciri APBDesa yang baik:
1. Transparan: APBDesa disusun dan diinformasikan kepada masyarakat secara jelas dan terbuka.
2. Akuntabel: APBDesa disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan dikelola dengan baik.
3. Partisipatif: APBDesa disusun dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa.
4. Efektif: APBDesa mampu memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara tepat sasaran.
5. Efisien: APBDesa dikelola dengan meminimalkan biaya dan memaksimalkan manfaat.
(by Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)


☝️πππππ
BalasHapus