Kamis, 23 Oktober 2025

Asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 untuk 30 Desa se Kecamatan Amuntai Selatan

 



AMUNTAI SELATAN - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta  Tim Kecamatan dan Tim TPP Kecamatan Amuntai Selatan melakukan Fasilitasi  kegiatan Asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 yang akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu Tahap Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)  dan Tahap Evaluasi Rancangan APBDesa tahun 2026 untuk 30 Desa se Kecamatan Amuntai Selatan yang bertempat di Aula Serbaguna Kecamatan Amuntai Selatan 

Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)  dilaksanakan mulai tanggal 7 s/d 9 Oktober 2025 dengan peserta sebanyak 3 orang per Desa yaitu Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan Kaur Umum dan Perencanaan

Untuk Evaluasi Rancangan APBDesa Tahun 2026 dilaksanakan mulai  tanggal 13 s/d 22 Oktober 2025 dengan peserta sebanyak 8 orang per Desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kaur Keuangan dan Staf desa

Koordinator TPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Barkaturrahim  dalam kegiatan ini mengingatkan bahwa penyusunan APBDesa tahun 2026 ini harus tepat waktu diharapkan sudah bisa di Perdes kan paling lambat 31 Desember 2025

TAPM Koordinator Wilayah Kecamatan Amuntai Selatan Dwi Putra Aswan Wibowo dalam kegiatan  menyampaikan pentingnya  APBDesa yang disusun dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara efektif dan efisien.

Dengan demikian, APBDesa yang baik  bukan disusun berdasarkan keinginan semata tapi kita harus melihat  berdasarkan kebutuhan Desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung Pembangunan Desa yang berkelanjutan ujar Aswan

Berikut beberapa ciri APBDesa yang baik:

1. Transparan: APBDesa disusun dan diinformasikan kepada masyarakat secara jelas dan terbuka.

2. Akuntabel: APBDesa disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan dikelola dengan baik.

3. Partisipatif: APBDesa disusun dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa.

4. Efektif: APBDesa mampu memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara tepat sasaran.

5. Efisien: APBDesa dikelola dengan meminimalkan biaya dan memaksimalkan manfaat.

(by Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

1 komentar:

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Se - Kecamatan Amuntai Tengah

  Amuntai Tengah (14/01/2026) , Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah Bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memfasilitasi kegiat...