Kamis, 02 Juli 2026

Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan PAMONG di Kecamatan Danau Panggang




 

DANAU PANGGANG - Dasar hukum bagi tata kelola Perangkat Desa adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Bapak Dwi Putra Aswan Wibowo pada Kegiatan Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan Pusat Monitoring Tugas (PAMONG)  sebagai sarana untuk penataan pengelolaan Adminitrasi Desa di Aula Kantor Camat Danau Panggang, Kamis (2/7/2026).

"Menuju Danau Panggang Digital, penerapan Aplikasi Web Absensi PPDI ini menargetkan kepatuhan total dari seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Danau Panggang," ujar Aswan.

"Transformasi ini menjadi landasan penting dalam mengoptimalkan peforma pelayanan kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan terpercaya," tambah Alumni FISIP Unlam ini.

Camat Danau Panggang Muhammad Arya Yuawana mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Aplikasi Absensi PPDI dan Pamong ini.

"Ini merupakan salah satu inovasi yang sangat membantu dan mempermudah roda pemerintahan. Kami sangat apresiasi atas di rilisnya 2 Aplikasi inovasi ini," ujar Arya Yuawana saat membuka kegiatan secara resmi.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut sebagai peserta Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa Se Kecamatan Danau Panggang dan difasilitasi oleh Tim TPP Kecamatan Danau Panggang.

(reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab. Hulu Sungai  Utara)

Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan PAMONG di Kecamatan Danau Panggang

  DANAU PANGGANG - Dasar hukum bagi tata kelola Perangkat Desa adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 Perubahan Atas ...