Kamis, 09 Juli 2026

Fasilitasi Rembuk Stunting Desa Longkong Kecamatan Danau Panggang

 



LONGKONG - Tujuan dilaksanakannya Rembuk Stunting di tingkat Desa adalah untuk membangun komitmen bersama, mengintegrasikan program ke dalam dokumen perencanaan desa  RKPDes 2027 dan akan memuat menganggarkannya di Dokumen APBDes 2027, dengan mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran untuk mencegah dan menangani stunting.

Hal tersebut sampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara ( Dwi Putra Aswan Wibowo pada kegiatan Rembuk Stunting di Desa Longkong Kecamatan Danau Panggang, Kamis (9/8/2026).

"Dalam Rembuk Stunting ini kita menentukan dan memprioritaskan penggunaan anggaran desa untuk program-program terkait stunting agar tepat sasaran," kata Aswan.

Aswan juga menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Desa adalah mengintegrasikan hasil rembuk stunting ke dalam dokumen perencanaan desa seperti RKPDes dan APBDes untuk menjadi kebijakan yang berpihak pada anak dan keluarga berisiko stunting.


Sementara Pendamping Desa Kecamatan Danau Panggang Khumaidi Arifin menyampaikan, pentingnya membangun komitmen bersama antara pemerintah desa, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat untuk melakukan intervensi stunting.

"Dalam diskusi kita hari ini merumuskan langkah-langkah konkret atau program dan kegiatan yang spesifik dan terukur untuk mencegah dan menangani stunting," pungkas Khumaidi.

Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Danau Panggang Lisa menyampaikan salah satu strategi dalam penanganan stunting di Desa Longkong adalah dengan memberikan penyuluhan terhadap orang tua sasaran tentang pola asuh anak yang baik.

Sementara para kader Posyandu menyampaikan perlunya peningkatan kapasitas agar lebih optimal dalam menjalankan tugas saat pelayanan Posyandu.

(penulis Khumaidi Arifin PD Kec. Danau Panggang , editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)

Kamis, 02 Juli 2026

Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan PAMONG di Kecamatan Danau Panggang




 

DANAU PANGGANG - Dasar hukum bagi tata kelola Perangkat Desa adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Bapak Dwi Putra Aswan Wibowo pada Kegiatan Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan Pusat Monitoring Tugas (PAMONG)  sebagai sarana untuk penataan pengelolaan Adminitrasi Desa di Aula Kantor Camat Danau Panggang, Kamis (2/7/2026).

"Menuju Danau Panggang Digital, penerapan Aplikasi Web Absensi PPDI ini menargetkan kepatuhan total dari seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Danau Panggang," ujar Aswan.

"Transformasi ini menjadi landasan penting dalam mengoptimalkan peforma pelayanan kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan terpercaya," tambah Alumni FISIP Unlam ini.

Camat Danau Panggang Muhammad Arya Yuawana mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Aplikasi Absensi PPDI dan Pamong ini.

"Ini merupakan salah satu inovasi yang sangat membantu dan mempermudah roda pemerintahan. Kami sangat apresiasi atas di rilisnya 2 Aplikasi inovasi ini," ujar Arya Yuawana saat membuka kegiatan secara resmi.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut sebagai peserta Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa Se Kecamatan Danau Panggang dan difasilitasi oleh Tim TPP Kecamatan Danau Panggang.

(reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab. Hulu Sungai  Utara)

TPP Fasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDesa Bersama Danau Sejahtera Lestari

DANAU PANGGANG – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Danau Sejahtera Lestari Kecamatan Danau Panggang menggelar Musyawarah Antar Desa...