Rabu, 24 Juni 2026

Reaktualisasi Peran BPD dalam Pencegahan Stunting dan Penanganan Kemiskinan tingkat Desa di Kecamatan Danau Panggang


DANAU PANGGANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai pengawas kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan program. Mereka memastikan rencana penanganan stunting tepat sasaran dan Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk pencegahan serta intervensi bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Barkaturrahim pada kegiatan Rapat Koordinasi BPD dengan mengusung tema Reaktualisasi Peran BPD dalam Pencegahan Stunting dan Penanganan Kemiskinan tingkat Desa di Aula Kantor Camat Danau Panggang, Rabu (24/6).

"Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengentasan kemiskinan meliputi fungsi pengawalan anggaran (seperti BLT Dana Desa), evaluasi program, dan penyerapan aspirasi warga. Sebagai lembaga legislatif desa, BPD memastikan kebijakan pemerintah desa tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat miskin," ujar pria biasa disapa Ahim ini.



Sekretaris Camat Danau Panggang Danny Saufian Noor mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengharapkan peran aktif peserta guna meningkatkan kapasitas diri secara maksimal.

Salah satu narasumber Dwi Putra Aswan Wibowo selako Koordinator Wilayah Danau Panggang TAPM HSU memaparkan materi secara komperhensif terkait peran strategis BPD dalam pencegahan dan penanganan stunting.

"Landasan dan urgensinya adalah memahami ancaman stunting sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan integrasi peran aktif dari seluruh elemen kelembagaan desa," papar Aswan.

Sementara TAPM HSU PIC Penanganan Stunting Irwan Azhari menyampaikan, BPD harus menjadi mitra kritis yang progresif demi mewujudkan desa yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

"Reaktualisasi BPD menuntun peran yang substansial, pro aktif meminta data capaian stunting dari Kader Pembangunan Desa (KPM) atau Bidan Desa sebagai dasar melakukan evaluasi," pungkas Irwan. (mid)

(Reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

 

Kamis, 11 Juni 2026

Kick Off Meeting Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 di Kab. Hulu Sungai Utara


 

Kamis, 11 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan mengikuti Kick Off Meeting Persiapan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara.Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta pemerintah desa mengikuti melalui Zoom Meeting, sedangkan kegiatan luring dipusatkan di Aula Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Juni 2026 terkait pelaksanaan pemutakhiran dan pendataan Indeks Desa Tahun 2026.



Kegiatan kali ini diikuti oleh pemerintah desa (daring/Zoom Meeting). Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara (luring/tatap muka).

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu Bapak Barkaturrahim, Bapak Irwan Azhari, Bapak DP Aswan Wibowo, Ibu Ana Soraya Salim, Ibu Rusmita dan Bapak Ahmad Noor, yang menyampaikan berbagai materi mengenai kebijakan, tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, serta mekanisme penginputan data Indeks Desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendataan yang bertujuan menghasilkan data desa yang akurat sebagai acuan perencanaan pembangunan, evaluasi capaian pembangunan desa, serta penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah adanya perubahan mekanisme penilaian dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 diterapkan passing grade (nilai ambang batas) sebagai salah satu parameter dalam penentuan status dan capaian Indeks Desa. Dengan adanya ketentuan tersebut, desa tidak hanya dituntut memenuhi indikator tertentu, tetapi juga harus mencapai nilai minimal yang telah ditetapkan agar dapat naik atau mempertahankan status perkembangan desa. Hal ini menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat dalam penyediaan data dukung, validasi data, serta pemenuhan indikator pada setiap dimensi penilaian yang meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan dan teknis pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Forum diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait pengisian indikator, validasi data, serta strategi peningkatan nilai indeks desa. Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mendukung pelaksanaan pendataan Indeks Desa Tahun 2026 secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


#TPPhadiruntuksemuaDesa.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#pendampingdesahebat

#tpphsu

(Penulis M.Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah, Editor dan Redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara)

Selasa, 09 Juni 2026

TPP Fasilitasi Pengajuan Badan Hukum BUMDesa

 



Pada hari ini, Selasa, 9 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan dan fasilitasi kelengkapan dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbadan hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula DPMD Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana tindak lanjut dari undangan resmi terkait percepatan dan penertiban administrasi kelengkapan dokumen BUMDes berbadan hukum.
Kegiatan difasilitasi oleh semua Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan melibatkan Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) terdiri dari Koorkab Barkaturrahim , Ahmad Noor, Ana Soraya Salim, DP Aswan Wibowo, Irwan Azhari dan Rusmita sebagai Narasumber, peserta yang hadir direktur/operator BUMDesa dan BUMDesa Bersama, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta unsur terkait lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi regulasi mengenai pengelolaan dan pengembangan BUMDes, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta berbagai ketentuan teknis yang mengatur legalitas dan tata kelola usaha milik desa.
Salah satu Narasumber dalam kegiatan ini, Ibu Ana Soraya Salim, yang menyampaikan materi mengenai tata cara pemberkasan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen BUMDes berbadan hukum. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait pentingnya legalitas BUMDes sebagai dasar penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha desa.
Kegiatan tidak hanya berupa penyampaian materi, namun juga dilanjutkan dengan praktik langsung penyusunan dan pemeriksaan dokumen. Peserta mendapatkan kesempatan untuk melakukan pengecekan berkas masing-masing, mengidentifikasi kekurangan dokumen, serta memperoleh pendampingan teknis secara langsung dari narasumber dan tim pendamping profesional. Metode ini dinilai sangat efektif karena peserta dapat langsung menyelesaikan berbagai kendala administrasi yang dihadapi.


Forum diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan baik dan interaktif. Berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pengurusan badan hukum BUMDes dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya penyampaian pertanyaan, masukan, serta berbagi pengalaman dalam proses pengelolaan BUMDes di desa masing-masing.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pemenuhan kelengkapan dokumen dan legalitas BUMDes di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat semakin cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu mendukung penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

#TPPhadiruntuksemuaDesa
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#pendampingdesahebat
#tpphsu

(Penulis M.Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah, Editor dan Redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara)

Kamis, 04 Juni 2026

Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDesa se Kecamatan Danau Panggang



 DANAU PANGGANG - Peningkatan Kapasitas BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) kita lakukan sebagai upaya meningkatkan kemampuan kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, dan usaha agar BUMDesa mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat desa.

Hal tersebut Koordinator Tenaga Ahli Pembedayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Barkaturrahim pada kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDes Bersama Danau Sejahtera Lestari sekaligus Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes se Kecamatan Danau Panggang di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (3/6/2026).

"Pengembangan Unit Usaha, Pemanfaatan Teknologi Digital, dan Penguatan Jaringan dan Kemitraan adalah hal yang mutlak dilakukan agar BUMDes tetap eksis dan berdaya guna meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Barkaturrahim.

Sementara Koordinator Wilayah Danau  Panggang TAPM HSU DP Aswan Wibowo menyampaikan indikator keberhasilan BUMDes.

"Beberapa indikator suksesnya BUMDes adalah meningkatnya omzet dan laba usaha, meningkatnya jumlah unit usaha, tersusunnya laporan keuangan dengan tertib dan transparan, meningkatnya jumlah masyarakat yang menerima manfaat, dan terjalinnya kemitraan usaha yang berkelanjutan," kata Aswan.

Kemudian PIC BUMDes TAPM HSU Ana Soraya Salim menyampaikan penting menyusun laporan keuangan dengan baik sesuai regulasi.

"Dasar hukum utama penyusunan dan pelaporan keuangan BUMDes saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Kepmendesa PDT Nomor 136 Tahun 2022. Tentunya Pengurus BUMDes harus benar-benar memahami 2 regulasi ini guna menyusun laporan keuangan BUMDes yang tertib, transparan, dan akuntabel," pesan Ana.


Reporter: Khumaidi Arifin (PD Danau Panggang) 

Editor dan Redaktur: DP Aswan Wibowo (TAPM PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara )

Fasilitasi Rembuk Stunting Desa Longkong Kecamatan Danau Panggang

  LONGKONG - Tujuan dilaksanakannya Rembuk Stunting di tingkat Desa adalah untuk membangun komitmen bersama, mengintegrasikan program ke dal...