Dalam rangka penyamaan Persepsi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan maka Pemerintah Daerah Kab Hulu Sungai Utara melaksanakan Rapat Koordinasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Transaksi Keuangan Non Tunai Desa pada Hari Selasa, Tanggal 13 Oktober 2025 bertempat di Gedung Arsip Lantai 2 Pemda Kabupaten Hulu Sungai Utara
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan transaksi keuangan desa secara non tunai, sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Bapak Rijali Hadi menyampaikan bahwa penerapan sistem non tunai di desa merupakan langkah strategis untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih modern dan bebas dari potensi penyimpangan. “Melalui transaksi non tunai, setiap alur keuangan desa dapat terekam secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Transaksi Nontunai Desa yang dihari oleh Kabid Pembangunan,Keuangan dan aset Desa ( Hajjah Mubarika), Kepala bagian Hukum Sekretariat daerah Kab HSU , Inspektorat Kab.HSU, Camat se Kab.HSU, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kab HSU, Pendamping Desa (Koordinator Kecamatan) dan dari Bank Kalsel
(by Aswan boy's - PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)
👍
BalasHapus