Selamat datang di ruang digitalnya para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Yuk, ikuti perjalanan kami mendampingi desa-desa di Hulu Sungai Utara! #DariDesaUntukIndonesia 🌍
Rabu, 26 November 2025
Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
Bimtek Penguatan Kapasitas KPM Stunting dalam Penggunaan Aplikasi e-HDW di Kecamatan Banjang
Hari ini, Rabu 26 November 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Banjang, KPM Stunting Se Kecamatan Banjang mengikuti kegiatan bimtek penggunaan aplikasi e-HDW Kegiatan ini difasilitasi oleh pihak Kecamatan Banjang bekerja sama dengan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yg ada di Kecamatan Banjang
Sebagai narasumber sekaligus pemateri, hadir Bapak Irwan Azhari beserta Ibu Ana Soraya, selaku Tenaga Ahli Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Beliau memberikan pembekalan serta pendampingan teknis kepada peserta terkait penggunaan sistem pada aplikasi e-HDW.
Dalam penyampaiannya, Bapak Irwan menekankan pentingnya pemutakhiran data dan pemahaman teknis bagi KPM agar aplikasi e-HDW dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan berbasis data desa.
Kegiatan bimtek ini juga dilanjutkan dengan praktik langsung penggunaan aplikasi agar setiap peserta benar-benar memahami alur dan fungsi dari setiap fitur yang terdapat dalam aplikasi e-HDW.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para KPM dapat semakin terampil dan aktif dalam mengelola data pembangunan manusia berbasis digital, serta mendukung pencapaian target pembangunan sosial desa yang berkelanjutan.
#amuntai
#hsubangkit
#agrominapolitan
#pertanianKalsel
@iwanalabioofficial
@kemendesapdt
(by Pahrizal abdi PLD Kec Banjang editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.HSU)
Senin, 24 November 2025
Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Kecamatan Amuntai Tengah
Hari ini, Senin 24 November 2025, berlangsung kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpajakan HSU dan difasilitasi langsung oleh pihak Kecamatan Amuntai Tengah.
Kegiatan ini menjadi penting karena kewajiban perpajakan desa merupakan bagian dari ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan bahwa seluruh transaksi desa, termasuk kewajiban pajak, harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, implementasi perpajakan desa juga sejalan dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Acara dihadiri oleh seluruh Kaur Keuangan desa se-Kecamatan Amuntai Tengah, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa. Materi yang disampaikan tidak hanya berupa teori terkait kewajiban perpajakan desa, tetapi juga dilengkapi dengan praktik langsung penggunaan aplikasi perpajakan sehingga peserta dapat memahami alur secara lebih jelas dan terarah.
Pendamping Desa Ibu Sri Wahyuti menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini, karena dinilai sangat membantu desa dalam meningkatkan ketertiban administrasi keuangan. “Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, terutama dalam penerapan aplikasi perpajakan. Harapannya, tata kelola keuangan desa ke depan semakin baik, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujar Beliau.
#TPPhadiruntuksemuaDesa #BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia
(reporter : Raihan PLD Kec Amteng Editor Aswan boy's PIC Informasi dam media Kab.HSU)
Selasa, 18 November 2025
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Danau Panggang
Minggu, 09 November 2025
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Desa di Desa Kembang Kuning & Kota Raden Hilir
Jumat, 07 November 2025
Penyaluran BLT-DD Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang
Kamis, 06 November 2025
Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Kecamatan Babirik
Dalam kesempatan tersebut, TPP Kecamatan Babirik juga menyampaikan sambutannya mengenai pentingnya aplikasi eHDW (Electronic Human Development Worker) untuk keakuratan pendataan keluarga sasaran yang berisiko stunting. Menurutnya, data yang akurat adalah kunci utama dalam merumuskan intervensi yang tepat dan efektif untuk mencegah stunting.
Bapak Irwan Azhari, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, hadir sebagai narasumber utama. Beliau memberikan pelatihan intensif mengenai penggunaan aplikasi eHDW. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah KPM dalam mengumpulkan, mengolah, dan melaporkan data terkait pembangunan manusia di wilayah mereka.
Para peserta tampak antusias mengikuti pelatihan ini, mengingat aplikasi eHDW menawarkan solusi praktis dalam mengatasi berbagai tantangan yang sering dihadapi di lapangan. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan KPM dapat bekerja lebih efisien, akurat, dan transparan, sehingga program-program pembangunan manusia dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, diharapkan para KPM Kecamatan Babirik dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta berkontribusi signifikan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Hulu Sungai Utara
(by A. Rizali F Koorcam Babirik editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)
Sinergi Kejaksaan, Pendamping Desa, dan Pemerintah Desa Wujudkan Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel
Amuntai, Hulu Sungai Utara — Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum
serta meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) menggelar kegiatan “Penyuluhan dan Pendampingan Hukum” di
Kecamatan Amuntai Selatan, Kamis (6 Nopember 2025).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(APDESI) Kecamatan Amuntai Selatan, Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dwi Putra Aswan Wibowo dan Ahmad Noor, bersama Pendamping Desa, Kaslamida dan Budiana Hartini, serta Pendamping Lokal Desa, Abi
Rahman.
Acara dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, BPD, serta RT se-Kecamatan Amuntai Selatan, dengan narasumber utama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, SH., MH.
Dalam paparannya, Asis Budianto menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu mengantisipasi serta mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pengalokasian dana desa.
“Tujuan kami hadir di sini bukan hanya memberikan penyuluhan, tetapi juga melakukan mitigasi risiko hukum. Kami ingin agar pemerintah desa mampu memahami aturan dan menghindari kesalahan dalam penggunaan dana desa. Karena di akhir tahun nanti, akan ada pelaporan penggunaan anggaran, dan di situ pentingnya pemahaman hukum agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Asis.
Ia juga menambahkan bahwa
Kejaksaan turut melibatkan tim Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan
apabila desa menghadapi permasalahan hukum perdata atau gugatan terkait
pelaksanaan kegiatan desa.
“Apabila ada perkara perdata,
kepala desa bisa memberikan surat kuasa
khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mendapatkan pendampingan hukum
resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asis menjelaskan
bahwa apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa,
Kejaksaan akan mengedepankan pola
pencegahan melalui pembinaan.
“Kami bekerja sama dengan APIP atau Inspektorat, yang nantinya
akan melakukan audit investigasi. Jika ditemukan penyimpangan, desa akan
diberikan waktu 60 hari untuk
memperbaiki dan melengkapi data dukung, sebelum langkah hukum diambil. Jadi
pendekatannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pembinaan dan perbaikan,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyu Hirang, Hiliyani, SP.
Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum
bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.
“Kami para kepala desa, BPD, dan
perangkat desa sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini. Kami jadi
lebih mengerti aturan hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga anggaran bisa
dialokasikan dan direalisasikan sesuai dengan perencanaan dan dokumen APBDes,”
ujar Hiliyani.
Ia juga menyinggung inovasi aplikasi “Jaksa Garda Desa”, yang kini
terintegrasi dengan Siskeudes,
sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dalam mencegah
potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dengan adanya aplikasi ini,
pengawasan semakin kuat dan celah penyelewengan bisa diminimalisir,” tambahnya.
Bahas Isu Perdagangan Manusia dan Edukasi Hukum Sosial
Selain membahas pengelolaan dana
desa, kegiatan ini juga menyinggung isu
perdagangan manusia sebagai bagian dari penyuluhan hukum sosial bagi
masyarakat.
“Khusus di Desa Banyu Hirang,
kami belum menemukan indikasi adanya perdagangan manusia. Namun melalui penyuluhan
ini, kami menjadi lebih paham tentang berbagai modus yang bisa terjadi, seperti
praktik kawin kontrak yang ternyata
dapat menjadi pintu masuk tindak perdagangan orang,” terang Hiliyani.
Kegiatan penyuluhan dan
pendampingan hukum ini diharapkan mampu membentuk pemerintahan desa yang taat hukum, transparan, dan berintegritas,
serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, pendamping
desa, dan pemerintah desa dalam menjaga akuntabilitas dana desa demi
kesejahteraan masyarakat.
(by Ahmad Noor TAPM editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Desa di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah
Pasar Senin, 6 November 2025 — Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah bersama Tim Pendamping Profesional (Fauzan Arifin & Sri Wahyuti) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Desa di Desa Pasar Senin, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini turut didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (M. Raihan) yang ikut aktif mendampingi pemerintah desa dalam memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada instrumen Checklist Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa, yang menilai berbagai aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, seperti pembukuan Siskeudes, kesesuaian saldo bank, pelunasan pajak, hingga ketepatan DPA/DPPA sesuai dengan perubahan terakhir. Tim Kecamatan bersama Pendamping Desa turut memberikan pembinaan teknis agar administrasi desa semakin tertib dan transparan.
Kegiatan Monev ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi, di antaranya:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, serta
Permen Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pendamping desa dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Pendamping Lokal Desa Pasar Senin M. Raihan menyampaikan bahwa kegiatan Monev bukan sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga pembinaan langsung kepada perangkat desa. “Kami hadir bukan hanya untuk menilai, tetapi juga membantu desa agar pengelolaan administrasi dan keuangannya sesuai regulasi yang berlaku,” ujar PLD Desa Pasar Senin.
Sementara itu, pihak Kecamatan Amuntai Tengah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Pasar Senin atas kesiapannya dalam menyiapkan dokumen administrasi serta keterbukaan dalam proses pemeriksaan. Hasil Monev ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa menuju desa yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
(by: Raihan PLD Kec. Amuntai Tengah editor Aswan boy's PIC Media dan Informasi Kab Hulu sungai Utara )
Rabu, 05 November 2025
BUMDES Bintang Muda Telaga Sari: Membangun Ketahanan Pangan Desa melalui Inovasi Ayam Petelur, Domba, dan Perikanan
Amuntai Selatan, 5 November 2025 – Sebuah langkah strategis dalam
pemberdayaan ekonomi masyarakat desa terus berkembang di Kabupaten Hulu Sungai
Utara. Baru-baru ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari unsur
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, yakni Barkaturrahim, Dwi
Putra Aswan Wibowo, Ahmad Noor, serta Pendamping Desa Aulia Rahman, melakukan monitoring
terhadap pemanfaatan dana desa ketahanan
pangan yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bintang Muda di
Desa Telaga Sari, Kecamatan Amuntai Selatan.
Pemanfaatan dana desa yang
sebesar 20% dari total anggaran, yang secara khusus diperuntukkan bagi
ketahanan pangan, merupakan langkah penting dalam mengembangkan usaha desa yang
berbasis pada pengelolaan sumber daya alam lokal. Berdasarkan laporan dari
ketua BUMDES Bintang Muda, Lisda Karmila, usaha yang dikembangkan mencakup budidaya
ayam petelur , pengembangbiakan domba, dan perikanan yang masing-masing diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif bagi perekonomian desa.
Ketua BUMDES Bintang Muda, Lisda Karmila, memaparkan bahwa dana
ketahanan pangan ini digunakan untuk mengembangkan beberapa usaha yang
diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi desa. Salah satunya
adalah usaha budidaya ayam petelur. Dengan mengelola 100 ekor ayam petelur yang
telah mencapai usia 25 minggu, BUMDES Bintang Muda mampu menghasilkan 50 butir
telur setiap harinya. Mengingat harga jual telur yang mencapai Rp28.000 per
kilogram, dengan tiap kilogram terdiri dari 18 butir telur, usaha ayam petelur
ini menjadi salah satu andalan dalam meningkatkan perekonomian desa.
Selain ayam petelur, BUMDES
Bintang Muda juga mengembangkan usaha pengembangbiakan domba. Saat ini, BUMDES
memelihara 9 ekor indukan domba yang setiap tahun diperkirakan akan melahirkan
dua ekor anak domba per indukan. Setelah berusia satu tahun, domba tersebut
dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta per ekor, dengan berat daging berkisar
antara 15 hingga 18 kilogram per ekor.
Tidak hanya itu, untuk
mendiversifikasi sumber pendapatan, BUMDES Bintang Muda juga terlibat dalam
usaha perikanan, yang melibatkan budidaya ikan air tawar. Dengan pola usaha
yang berkelanjutan, ketiga sektor ini—ayam petelur, domba, dan
perikanan—dianggap dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi
desa serta mendukung ketahanan pangan masyarakat desa Telaga Sari.
"Usaha ketahanan pangan yang
kami kembangkan ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan BUMDES,
tetapi juga untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di desa kami.
Sebagian keuntungan dari usaha ini nantinya akan disalurkan kembali ke dalam
Pendapatan Asli Desa (PAD) besarannya, sesuai dengan ADRT BUMDes, yang
digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan pembangunan di desa," ungkap
Lisda Karmila, Ketua BUMDES Bintang Muda.
Harapan dan Inovasi Kepala Desa dalam Pengembangan Ketahanan Pangan
Kepala Desa Telaga Sari, H. Abdul Hadi, SPd.SD, yang turut hadir
dalam monitoring tersebut, menyambut baik kemajuan yang dicapai oleh BUMDES
Bintang Muda. Ia menegaskan bahwa usaha ketahanan pangan ini memberikan peluang
besar bagi peningkatan ekonomi desa yang lebih mandiri. Namun, beliau juga
menekankan perlunya inovasi dan pengembangan yang lebih lanjut agar usaha-usaha
yang telah berjalan dapat terus berkembang dan memberikan dampak yang lebih
luas.
“Ke depan, kami berharap
usaha-usaha ketahanan pangan ini dapat lebih berkembang lagi, tidak hanya
terbatas pada ayam petelur dan domba, tetapi juga mencakup sektor pertanian
yang berbasis ramah lingkungan. Kami juga berencana untuk memperkenalkan
teknologi baru dalam budidaya ternak dan perikanan, serta melibatkan lebih banyak
masyarakat dalam proses produksi. Dengan demikian, perekonomian desa dapat
semakin menguat dan berkelanjutan,” ujar H. Abdul Hadi dengan penuh harapan.
Lebih lanjut, Kepala Desa
berharap agar pemerintah kabupaten dan provinsi terus memberikan dukungan dalam
bentuk pelatihan dan pendampingan, serta akses ke pasar yang lebih luas untuk
produk-produk hasil BUMDES. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga desa
dapat merasakan manfaat langsung dari hasil usaha BUMDES. Selain itu, kami juga
berupaya agar dana yang diperoleh dari BUMDES dapat dipergunakan untuk berbagai
kegiatan sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,"
tambahnya.
(Penulis Ahmad Noor TAPM, editor Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.Hulu Sungai Utara)
Selasa, 04 November 2025
Dana Desa menunjang Kesehatan Masyarakat Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Se - Kecamatan Amuntai Tengah
Amuntai Tengah (14/01/2026) , Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah Bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memfasilitasi kegiat...
-
Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Barata Desa Tabalong Mati kembali menunjukkan peran strategisny...
-
Amuntai, Selasa 2 Desember 2025 , Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Ekspose Indeks Desa Tahun 2025 bertempat di Aula Idham C...
-
Haur Gading. Dalam rangka memperkuat kompetensi aparatur desa agar lebih profesional dan berorientasi teknis dalam perencanaan pembangun...








.jpeg)



.jpeg)






