Selasa, 20 Januari 2026

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Fasilitasi kegiatan Asistensi dan Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2026 se Kecamatan Amuntai Tengah




Amuntai Tengah, Rabu 21 Januari 2026, Tim TPP terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara , Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Amuntai Tengah melaksanakan kegiatan Fasilitasi asistensi dan evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2026 bagi Desa Kembang Kuning, Harusan, Tambalangan, dan Muara Tapus. Kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Amuntai Tengah dengan pendampingan langsung dari TAPM, PD dan PLD.

Asistensi dan evaluasi APBDes dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, meliputi pemeriksaan pada komponen pendapatan desa, pembiayaan desa, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pada Bidang 1 sampai dengan Bidang 5, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian perencanaan dan penganggaran dengan dokumen perencanaan desa, ketepatan klasifikasi anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Bapak Ahmad Noor dan DP Aswan Wibowo, yang dalam arahannya Bapak DP Aswan Wibowo menekankan pentingnya kesesuaian tagging kegiatan pada APBDes agar selaras dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Beliau mengingatkan agar setiap kegiatan benar-benar mendukung prioritas nasional dan desa, serta diinput secara tepat guna menghindari ketidaksesuaian dalam proses evaluasi maupun pelaksanaan.

Selain itu, Tenaga Ahli Kabupaten Hulu Sungai Utara Bapak Ahmad Noor, juga hadir dan menyampaikan arahan terkait pentingnya penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) yang tepat waktu. Beliau menegaskan bahwa penyusunan RAK harus mengikuti jadwal dan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam APBDes agar pelaksanaan kegiatan desa dapat berjalan tepat waktu, tertib administrasi, serta mendukung kelancaran penyerapan anggaran.

Melalui kegiatan asistensi dan evaluasi ini, diharapkan APBDes desa-desa tersebut dapat disusun secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai regulasi, sehingga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara optimal.


#PendampingDesaHebat

#TPPhadiruntuksemuaDesa

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

(reporter Muhammad Raihan PLD Kec. Amuntai Tengah,  editor dan redaktur Aswan boy;s PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

1 komentar:

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) IKUTI KEGIATAN MUSRENBANG RKPD 2027 WILAYAH KECAMATAN AMUNTAI TENGAH DAN BANJANG

  Selasa, 24/2/2026, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahu...