Rabu, 24 Juni 2026

Reaktualisasi Peran BPD dalam Pencegahan Stunting dan Penanganan Kemiskinan tingkat Desa di Kecamatan Danau Panggang


DANAU PANGGANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai pengawas kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan program. Mereka memastikan rencana penanganan stunting tepat sasaran dan Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk pencegahan serta intervensi bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Barkaturrahim pada kegiatan Rapat Koordinasi BPD dengan mengusung tema Reaktualisasi Peran BPD dalam Pencegahan Stunting dan Penanganan Kemiskinan tingkat Desa di Aula Kantor Camat Danau Panggang, Rabu (24/6).

"Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengentasan kemiskinan meliputi fungsi pengawalan anggaran (seperti BLT Dana Desa), evaluasi program, dan penyerapan aspirasi warga. Sebagai lembaga legislatif desa, BPD memastikan kebijakan pemerintah desa tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat miskin," ujar pria biasa disapa Ahim ini.



Sekretaris Camat Danau Panggang Danny Saufian Noor mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengharapkan peran aktif peserta guna meningkatkan kapasitas diri secara maksimal.

Salah satu narasumber Dwi Putra Aswan Wibowo selako Koordinator Wilayah Danau Panggang TAPM HSU memaparkan materi secara komperhensif terkait peran strategis BPD dalam pencegahan dan penanganan stunting.

"Landasan dan urgensinya adalah memahami ancaman stunting sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan integrasi peran aktif dari seluruh elemen kelembagaan desa," papar Aswan.

Sementara TAPM HSU PIC Penanganan Stunting Irwan Azhari menyampaikan, BPD harus menjadi mitra kritis yang progresif demi mewujudkan desa yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

"Reaktualisasi BPD menuntun peran yang substansial, pro aktif meminta data capaian stunting dari Kader Pembangunan Desa (KPM) atau Bidan Desa sebagai dasar melakukan evaluasi," pungkas Irwan. (mid)

(Reporter Khumaidi Arifin PD Kecamatan Danau Panggang, editor dan redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab. Hulu Sungai Utara)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan PAMONG di Kecamatan Danau Panggang

  DANAU PANGGANG - Dasar hukum bagi tata kelola Perangkat Desa adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 Perubahan Atas ...