Kamis, 11 Juni 2026

Kick Off Meeting Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 di Kab. Hulu Sungai Utara


 

Kamis, 11 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan mengikuti Kick Off Meeting Persiapan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara.Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta pemerintah desa mengikuti melalui Zoom Meeting, sedangkan kegiatan luring dipusatkan di Aula Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Juni 2026 terkait pelaksanaan pemutakhiran dan pendataan Indeks Desa Tahun 2026.



Kegiatan kali ini diikuti oleh pemerintah desa (daring/Zoom Meeting). Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara (luring/tatap muka).

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu Bapak Barkaturrahim, Bapak Irwan Azhari, Bapak DP Aswan Wibowo, Ibu Ana Soraya Salim, Ibu Rusmita dan Bapak Ahmad Noor, yang menyampaikan berbagai materi mengenai kebijakan, tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, serta mekanisme penginputan data Indeks Desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendataan yang bertujuan menghasilkan data desa yang akurat sebagai acuan perencanaan pembangunan, evaluasi capaian pembangunan desa, serta penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah adanya perubahan mekanisme penilaian dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 diterapkan passing grade (nilai ambang batas) sebagai salah satu parameter dalam penentuan status dan capaian Indeks Desa. Dengan adanya ketentuan tersebut, desa tidak hanya dituntut memenuhi indikator tertentu, tetapi juga harus mencapai nilai minimal yang telah ditetapkan agar dapat naik atau mempertahankan status perkembangan desa. Hal ini menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat dalam penyediaan data dukung, validasi data, serta pemenuhan indikator pada setiap dimensi penilaian yang meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan dan teknis pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Forum diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait pengisian indikator, validasi data, serta strategi peningkatan nilai indeks desa. Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mendukung pelaksanaan pendataan Indeks Desa Tahun 2026 secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


#TPPhadiruntuksemuaDesa.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#pendampingdesahebat

#tpphsu

(Penulis M.Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah, Editor dan Redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi Aplikasi ABSENSI Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi Perangkat Desa dan Sistem Pelaporan PAMONG di Kecamatan Danau Panggang

  DANAU PANGGANG - Dasar hukum bagi tata kelola Perangkat Desa adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 Perubahan Atas ...