Selasa, 09 Juni 2026

TPP Fasilitasi Pengajuan Badan Hukum BUMDesa

 



Pada hari ini, Selasa, 9 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan dan fasilitasi kelengkapan dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbadan hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula DPMD Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana tindak lanjut dari undangan resmi terkait percepatan dan penertiban administrasi kelengkapan dokumen BUMDes berbadan hukum.
Kegiatan difasilitasi oleh semua Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan melibatkan Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) terdiri dari Koorkab Barkaturrahim , Ahmad Noor, Ana Soraya Salim, DP Aswan Wibowo, Irwan Azhari dan Rusmita sebagai Narasumber, peserta yang hadir direktur/operator BUMDesa dan BUMDesa Bersama, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta unsur terkait lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi regulasi mengenai pengelolaan dan pengembangan BUMDes, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta berbagai ketentuan teknis yang mengatur legalitas dan tata kelola usaha milik desa.
Salah satu Narasumber dalam kegiatan ini, Ibu Ana Soraya Salim, yang menyampaikan materi mengenai tata cara pemberkasan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen BUMDes berbadan hukum. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait pentingnya legalitas BUMDes sebagai dasar penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha desa.
Kegiatan tidak hanya berupa penyampaian materi, namun juga dilanjutkan dengan praktik langsung penyusunan dan pemeriksaan dokumen. Peserta mendapatkan kesempatan untuk melakukan pengecekan berkas masing-masing, mengidentifikasi kekurangan dokumen, serta memperoleh pendampingan teknis secara langsung dari narasumber dan tim pendamping profesional. Metode ini dinilai sangat efektif karena peserta dapat langsung menyelesaikan berbagai kendala administrasi yang dihadapi.


Forum diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan baik dan interaktif. Berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pengurusan badan hukum BUMDes dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya penyampaian pertanyaan, masukan, serta berbagi pengalaman dalam proses pengelolaan BUMDes di desa masing-masing.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pemenuhan kelengkapan dokumen dan legalitas BUMDes di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat semakin cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu mendukung penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

#TPPhadiruntuksemuaDesa
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#pendampingdesahebat
#tpphsu

(Penulis M.Raihan PLD Kec.Amuntai Tengah, Editor dan Redaktur Aswan boy's PIC Informasi dan Media Sosial Kab.Hulu Sungai Utara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP Fasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDesa Bersama Danau Sejahtera Lestari

DANAU PANGGANG – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Danau Sejahtera Lestari Kecamatan Danau Panggang menggelar Musyawarah Antar Desa...