Selasa, 18 November 2025

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Danau Panggang




DANAU PANGGANG - Monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kinerja pemerintah desa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Danau Panggang – Amuntai Selatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Hulu Sungai Utara  Dwi Putra Aswan Wibowo, S. Sos pada kegiatan Monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa di Desa Sungai Panangah, Rabu (19/11).

“Tujuan utamanya meliputi menilai kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi masalah, memberikan masukan perbaikan, serta memastikan dana desa digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” papar Aswan.

Sementara Kepala Seksi Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Danau Panggang H. Wahidin, SH menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa ini serentak dilaksanakan di seluruh Desa Se Kecamatan Danau Panggang secara bergilir.

“Kami bersama tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa PDT turun lapangan memonitor Pemerintah Desa untuk memastikan ketaatan hukum dalam pembayaran upah, honoraium, insentif, tunjangan, dan kelengkapan permohonan pencairan APBDesa serta perjalanan dinas tahun anggaran 2025,” jelas Wahidin.

Kemudian Person In Charge (PIC) Sarpras dan Non Sarpras TAPM HSU Ahmad Noor, ST menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen realisasi pembangunan bersifat fisik sesuai peraturan.
“Kami memastikan dalam dokumen realisasi dana desa untuk pembangunan fisik lengkap dan sesuai peraturan serta kesesuaian realita lapangan seperti ukuran panjang jalan usaha tani sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya,” tegas Noor.

Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan mengacu pada beberapa peraturan, diantaranya:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam kegiatan ini TPP Kecamatan Danau Panggang berperan penting sebagai fasilitator, mengasistensi Pemerintah Kecamatan Danau Panggang dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi ini. TPP yang berhadir diantaranya Koordinator Kecamatan Danau Panggang Reni Ermayani, S. Sos, Pendamping Desa Khumaidi Arifin, dan Pendamping Lokal Desa Yudi Saputra, S. Ag, Badrudin, S. Sos. dan Zuriah, S. Pd.

#TPPhadiruntuksemuaDesa
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia

Reporter: Khumaidi Arifin
Editor dan Redaktur: Aswan boy's PIC Informasi dan Media Kab.HSU

 

1 komentar:

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Se - Kecamatan Amuntai Tengah

  Amuntai Tengah (14/01/2026) , Pemerintah Kecamatan Amuntai Tengah Bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memfasilitasi kegiat...